JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dr. Taruna Ikrar, M.Biomed., MD., Ph.D, mengungkapkan tren baru dalam industri kosmetik.
Selain meningkatnya minat konsumen terhadap produk kosmetik yang dipasarkan secara online, juga muncul lonjakan pelanggaran terhadap kosmetik ilegal yang viral di media sosial.
“Kami menemukan banyak produk mengandung bahan berbahaya yang dilarang, termasuk skincare dengan etiket biru yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, ada kosmetik palsu, kosmetik impor ilegal, dan produk yang tidak sesuai dengan klaimnya,” ujar Taruna dalam konferensi pers, di kantor BPOM, Jl. Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Jumat (21/2/2025).
Untuk mengatasi peredaran kosmetik ilegal, BPOM menerapkan strategi pemutusan rantai pasok dari hulu hingga hilir serta meningkatkan pengawasan secara intensif.
“Kami berkolaborasi lintas sektor dan memperkuat pengawasan. Salah satunya dengan memantau produk yang viral di media sosial,” tambahnya.
Dalam pengawasan selama sepekan, BPOM menemukan 91 merek kosmetik ilegal, dengan 4.334 item dan 205.133 pieces senilai lebih dari Rp31,7 miliar.
“Ini meningkat 10 kali lipat dibanding intensifikasi tahun 2024 yang hanya sekitar Rp3 miliar,” ungkap Taruna.
Modus baru juga terungkap dalam temuan BPOM kali ini. “Ada produk yang mencantumkan nomor izin edar, tetapi ternyata itu nomor milik produk lain. Selain itu, ada kosmetik beretiket biru yang seharusnya tanpa nomor izin edar, tetapi justru dicantumkan untuk mengelabui konsumen,” jelasnya
Taruna menegaskan, BPOM akan menindak tegas para pelanggar demi melindungi masyarakat dari kosmetik berbahaya.
“Di tengah efisiensi anggaran, BPOM tetap bekerja keras. Ini bukti bahwa kami tidak tinggal diam dan terus menjawab tuntutan masyarakat,” pungkasnya. ***
Penulis : lazir
Editor : ameri













