Biadab! Pengacara Erles Rareral Kecam Penyekapan Wanita 3 Tahun di Bandung

- Penulis

Selasa, 23 Juni 2026 - 08:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengacara Erles Rareral  (dok. pribadi)

Pengacara Erles Rareral (dok. pribadi)

JAKARTA – Pengacara internasional Erles Rareral, S.H., M.H., mengecam keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap seorang perempuan berinisial YTT (29) yang diduga dilakukan oleh kekasihnya sendiri, TH, selama tiga tahun di Bandung, Jawa Barat.

Erles menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan biadab yang tidak dapat ditoleransi dan harus segera ditindak tegas oleh aparat penegak hukum.

“Perbuatan ini sangat keji, biadab, dan tidak manusiawi. Saya sangat prihatin mendengar ada seorang perempuan yang diduga disekap dan mengalami penyiksaan selama bertahun-tahun. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia dan martabat seorang perempuan,” kata Erles, Selasa (23/6/2026).

Tokoh Pemuda Indonesia Raya itu juga mendesak kepolisian untuk segera memburu dan menangkap TH yang diduga menjadi pelaku dalam kasus tersebut.

“Saya meminta pihak kepolisian bergerak cepat menangkap terduga pelaku. Jangan sampai ada ruang bagi pelaku untuk menghindari proses hukum. Korban dan keluarganya berhak mendapatkan keadilan,” tegasnya.

Kasus ini menyita perhatian publik setelah YTT, yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak lebih dari tiga tahun lalu, akhirnya berhasil ditemukan dalam kondisi yang memprihatinkan.

Berdasarkan informasi yang beredar, korban diduga disekap oleh TH selama bertahun-tahun. Setelah berhasil dilepaskan, YTT diketahui mengalami luka berat yang memengaruhi kemampuan penglihatannya, kemampuan berbicara, hingga kesulitan berjalan.

“Kondisi korban yang mengalami gangguan penglihatan, bicara, dan berjalan menunjukkan bahwa kasus ini harus ditangani secara serius. Selain penegakan hukum, korban juga membutuhkan pendampingan medis dan psikologis secara menyeluruh,” ujar Erles.

Diketahui, YTT pertama kali berkenalan dengan TH saat menghadiri sebuah konser musik di kawasan Tritan Point, Bandung, pada 2023. Pertemuan tersebut kemudian berkembang menjadi hubungan asmara. Namun, hubungan itu diduga berujung pada hilangnya korban selama tiga tahun hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi mengenaskan.

Erles meminta pelaku sebaiknya segera menyerahkan diri. Apabila terus melarikan diri dan melakukan perlawanan yang membahayakan petugas maupun masyarakat, kepolisian dapat mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai standar operasional yang berlaku dalam proses penegakan hukum.

“Jika melawan juga, polisi bisa melumpuhkannya dengan tima panas,” ujar Erles.

Dengan demikian kata Erles, aparat kepolisian dapat mengusut tuntas kasus tersebut dan memberikan hukuman yang setimpal apabila dugaan tindak pidana yang dilakukan pelaku terbukti.

“Negara tidak boleh kalah terhadap pelaku kekerasan. Kasus ini harus diungkap secara transparan dan tuntas agar memberikan rasa keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru