JAKARTA – Pemerintah kembali melakukan reformasi dalam sistem penerimaan peserta didik dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Aturan ini mengatur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dengan empat jalur seleksi, yaitu Jalur Domisili, Jalur Afirmasi, Jalur Prestasi, dan Jalur Mutasi.
Masing-masing jalur memiliki kuota yang disesuaikan dengan kondisi di setiap daerah.
Kebijakan ini mendapat perhatian dari Komisi X DPR RI, yang menyampaikan sejumlah catatan penting terkait implementasinya.
Komisi X DPR RI menyambut baik kebijakan baru ini, mengingat sistem lama, yakni PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru), masih menyisakan banyak masalah.
“Kami mengapresiasi langkah pemerintah dalam memperbaiki sistem penerimaan siswa yang selama ini sering menimbulkan ketimpangan sosial dan geografis, serta celah kecurangan,” ujar Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI, Selasa (4/3/2025).
Ia berharap SPMB dapat mewujudkan prinsip keadilan, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu dan daerah terpencil, serta tidak menyebabkan eksklusivitas sekolah tertentu.
Komisi X menyoroti pentingnya koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar. Beberapa poin yang perlu menjadi perhatian adalah:
Jalur Afirmasi harus benar-benar diberikan kepada siswa dari keluarga miskin dan penyandang disabilitas, tanpa penyalahgunaan.
Jalur Prestasi perlu memiliki kriteria yang transparan untuk mencegah kecurangan.
Jalur Mutasi harus mempertimbangkan kebutuhan siswa yang berpindah sekolah karena tugas orang tua atau kondisi darurat lainnya.
“Pemerintah harus memastikan sistem ini tidak disalahgunakan, agar tidak ada anak yang dirugikan dalam proses penerimaan,” tegas Hetifah.
DPR juga menyoroti keterlibatan sekolah swasta dalam sistem ini. Jika sekolah negeri tidak mampu menampung semua siswa, sekolah swasta bisa menjadi alternatif dengan insentif yang memadai. Komisi X mendorong pemerintah untuk:
Menjalin kolaborasi dengan asosiasi sekolah swasta guna meningkatkan akses pendidikan.
Menyediakan insentif atau subsidi bagi sekolah swasta yang menampung siswa dari keluarga tidak mampu.
Membuka kuota khusus di sekolah swasta bagi siswa yang tidak lolos SPMB di sekolah negeri.
“Jangan sampai ada anak yang kehilangan hak pendidikan hanya karena kuota sekolah negeri terbatas,” ujar Hetifah.
Agar kebijakan ini berjalan efektif, Komisi X DPR RI menekankan pentingnya pengawasan yang melibatkan masyarakat. Uji publik, dialog dengan pemangku kepentingan, serta mekanisme revisi harus dilakukan jika ditemukan kelemahan yang merugikan siswa.
Komisi X berkomitmen untuk memastikan SPMB benar-benar memberikan akses pendidikan yang adil bagi semua anak Indonesia tanpa diskriminasi.
“Kami akan terus mengawal implementasi kebijakan ini agar tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar memberikan manfaat bagi siswa dan masyarakat,” pungkas Hetifah. ***
Penulis : amanda az
Editor : ameri












