BEKASI – Kasus sengketa tanah kembali mencuat. Kali ini, advokat Jerry Nababan, S.H. dan Elifas Sianturi, S.H. dari Kantor Hukum JHN & Partner turun langsung mendampingi klien mereka, Markus, yang merupakan ahli waris sah dalam perkara penguasaan fisik.
Dimana kasus sebidang tanah di Jalan Raya Kampung Sawah No. 67, Kelurahan Jatimelati, Kota Bekasi yang diperebutkan dengan pihak Perkumpulan Strada.
“Hari ini, Selasa, 12 Agustus 2025, pukul 14.00 WIB, kami dari Kantor Hukum JHN & Partner mendampingi klien kami bernama Markus untuk melakukan kegiatan penguasaan fisik bidang tanah oleh ahli waris yang berhak. Klien kami adalah ahli waris sah dari almarhum Limah Lampung,” kata Jerry Nababan, Selasa (12/8/2025)
Menurut Jerry, perjuangan hukum membutuhkan keberanian agar tidak sekadar menjadi aturan yang tidak berguna.
“Keadilan butuh keberanian. Tanpa keberanian, hukum hanya akan jadi tulisan mati,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa langkah ini adalah bagian dari perlawanan terhadap praktik mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat kecil, terutama ahli waris yang sah secara hukum.
“Demikian kegiatan pada sore hari ini, penguasaan fisik bidang tanah oleh ahli waris yang berhak. Terima kasih,” tutup Jerry.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak kepemilikan tanah yang diduga telah lama dikuasai secara tidak sah. Advokat JHN & Partner berjanji akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas.
Penulis : lazir
Editor : ameri