RUU Perampasan Aset, Pakar Hukum: Presiden Jokowi Agar Mengeluarkan Perpu!

- Penulis

Jumat, 24 Mei 2024 - 09:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Dr. Azmi Syahputra, Dosen Hukum Pidana di Universitas Trisakti, menyoroti sejarah panjang RUU Perampasan Aset yang bergulir sejak 2010 dan terakhir disampaikan secara konkret pada Mei 2023.

Menurutnya, terhambatnya RUU ini di DPR menunjukkan kurangnya prioritas, meskipun regulasi ini sangat penting untuk menangani maraknya korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang terus meningkat.

“Presiden Jokowi agar mengeluarkan Perpu terkait UU Perampasan Aset untuk menguji keberanian dan komitmen pemerintah dalam memerangi korupsi,” kata Azmi, Jumat 24 Mei 2024.

Ia menegaskan bahwa keberadaan UU ini mendesak, mengingat tingginya angka korupsi yang mempengaruhi keuangan negara.

Azmi juga menekankan, bahwa perangkat hukum saat ini belum maksimal dalam mengembalikan aset hasil kejahatan. Ia mengusulkan pendekatan “in rem” (melekat pada benda) untuk perampasan aset, bukan “in personam” (melekat pada orang).

“Pendekatan ini akan mencegah tersangka atau terdakwa menyamarkan aset mereka,” tegas Azmi.

Lebih lanjut, Azmi menyarankan agar prosedur perampasan dan pengelolaan aset hasil tindak pidana dilakukan secara spesifik dan tidak konvensional. Sistem pembalikan beban pembuktian juga perlu diterapkan untuk mempermudah pengembalian aset negara.

“Korupsi dan pencucian uang yang dilakukan penyelenggara negara menjadikan negara sebagai korban, sehingga negara harus mengambil kembali aset tersebut,” ucapnya.

Implementasi UU Perampasan Aset Tindak Pidana adalah bentuk nyata penerapan prinsip “berikanlah kepada negara apa yang menjadi hak negara”, menjadikan Indonesia sebagai negara hukum yang tidak memberikan tempat bagi pelaku kejahatan untuk menyembunyikan aset.

“UU Perampasan Aset sebagai langkah legislasi yang nyata, memperluas kerjasama antara penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas korupsi, sesuai dengan amanat Pasal 41 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”
Azmi menutup dengan menekankan urgensi.

Berita Terkait

TECNO MEGABOOK K15S Hadir dengan Layar 15 Inci, Dukung Produktivitas Lebih Maksimal
Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor
Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid
TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia
GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau
GEMPHAR Gelar Santunan Anak Yatim dan Lomba Tahfiz Al-Qur’an di Sukadanau
AirNav Indonesia Tuntaskan Program Relawan Bakti BUMN 2026 di Boyolali
Kemendiktisaintek Dukung Pengembangan Day Care Berbasis Masyarakat di Bekasi

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 16:09 WIB

TECNO MEGABOOK K15S Hadir dengan Layar 15 Inci, Dukung Produktivitas Lebih Maksimal

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 04:05 WIB

Terinspirasi Perjuangan Ibu yang Tak Lulus SD, Dwi Suswanti Berhasil Raih Gelar Doktor

Senin, 14 September 2026 - 16:31 WIB

Kontroversi SKNC 2026 Pekalongan, MUI Nilai Atraksi Satanic Bertentangan dengan Maulid

Kamis, 10 September 2026 - 15:36 WIB

TECNO Andalkan MEGAPAD 2 dan MEGAPAD SE 2 untuk Garap Pasar Tablet Indonesia

Senin, 7 September 2026 - 13:31 WIB

GEMPHAR Gelar Pelatihan dan Pembekalan Saksi Jelang Pilkades Sukadanau

Berita Terbaru