Said Abdullah Soroti Tantangan Kapolri Suyudi, Reformasi Polri Tak Cukup dengan Rotasi Pejabat

- Penulis

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Abdullah (foto. lazir)

Said Abdullah (foto. lazir)

JAKARTA — Perombakan jajaran pimpinan menjadi langkah awal bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk membenahi tubuh Polri. Namun, tantangan sesungguhnya bukan sekadar mengganti pejabat, melainkan membangun budaya kepolisian yang profesional, berintegritas, dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Ketua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah menilai, pergantian kepemimpinan Polri yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto melalui pengangkatan Suyudi sebagai Kapolri, didampingi Komjen Wahyu Hadiningrat sebagai Wakapolri, membuka ruang bagi pembaruan organisasi kepolisian.

Menurut Said, kombinasi kepemimpinan tersebut dapat mempertemukan energi pembaruan dari generasi lebih muda dengan pengalaman dan dukungan senior.

“Pergantian ini menjadi momentum untuk menyegarkan organisasi kepolisian. Tantangannya adalah bagaimana semangat pembaruan itu diterjemahkan menjadi perubahan nyata yang dirasakan masyarakat,” ujarnya, Senin (12/10/2026)

Tak lama setelah menjabat, Suyudi langsung merotasi 88 perwira tinggi, termasuk 19 kapolda. Langkah tersebut menjadi sinyal awal penataan jajaran strategis untuk membentuk tim kerja yang solid.

Meski demikian, Said mengingatkan bahwa rotasi jabatan baru merupakan tahap awal. Pekerjaan besar masih menanti, mulai dari pembenahan tata kelola, struktur organisasi, hingga budaya kerja di lingkungan Polri.

Said menyoroti dua pesan penting yang disampaikan Suyudi saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI.

Pertama, komitmen membenahi proses penyelidikan dan penyidikan, pelayanan, kepastian penanganan perkara, integritas, serta penggunaan kewenangan oleh anggota kepolisian.

Dalam pemaparannya di DPR, Suyudi menegaskan bahwa korban harus mendapatkan kepastian informasi mengenai laporan yang disampaikan kepada polisi.

“Bagi korban, laporan polisi adalah harapan negara hadir. Pelapor berhak mengetahui perkembangan yang dapat dibuka tanpa harus mencari tahu melalui akses informal kepada penyidik,” kata Suyudi.

Bagi Said, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pembenahan pelayanan hukum harus menjadi prioritas. Masyarakat yang melaporkan suatu perkara semestinya memperoleh pelayanan yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selama ini, munculnya ungkapan no viral, no justice mencerminkan keresahan sebagian masyarakat terhadap penanganan perkara yang dinilai baru mendapat perhatian luas setelah viral di media sosial.

Karena itu, menurut Said, Polri perlu memastikan setiap laporan ditangani secara profesional tanpa bergantung pada tekanan publik atau sorotan media.

“Pelayanan penegakan hukum tidak boleh menjadi sesuatu yang sulit diakses masyarakat. Polisi harus memastikan setiap laporan ditangani secara adil, transparan, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Untuk mempercepat perubahan, Said menilai Kapolri perlu menyusun program prioritas atau quick wins yang hasilnya bisa segera dirasakan masyarakat.

Salah satu langkah penting adalah memperkuat pengawasan terhadap anggota kepolisian, baik melalui mekanisme internal maupun pengawasan eksternal.

Di internal Polri, fungsi Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) perlu dioptimalkan. Sementara itu, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dapat didorong untuk menjalankan fungsi pengawasan secara lebih efektif sesuai kewenangannya.

Pengawasan juga perlu menjangkau satuan kepolisian di daerah, termasuk polres dan polsek, yang berhadapan langsung dengan masyarakat.

“Penegakan disiplin menjadi kunci. Pengawasan yang efektif harus mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan sekaligus mendorong setiap satuan meningkatkan kualitas pelayanan,” kata Said.

Menurut dia, perubahan budaya organisasi tidak mungkin terwujud hanya melalui pergantian pejabat. Diperlukan konsistensi penegakan aturan, evaluasi kinerja, serta keberanian menindak pelanggaran tanpa pandang bulu.

Pesan kedua yang disoroti Said adalah pandangan Suyudi mengenai kewibawaan polisi dalam menjalankan tugas.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Suyudi menegaskan bahwa sikap ramah tidak mengurangi kewibawaan polisi. Sebaliknya, kewibawaan modern harus dibangun melalui kompetensi, pengendalian diri, integritas, dan ketegasan yang proporsional.

“Polisi tidak kehilangan wibawa karena ramah, tetapi kewibawaan modern lahir dari kompetensi, pengendalian diri, integritas, dan ketegasan yang proporsional,” ujar Suyudi.

Ia juga menekankan pentingnya hubungan polisi dan masyarakat sebagai landasan kepemimpinan yang menyatukan berbagai strategi dan program kepolisian.

Said menilai, pendekatan tersebut relevan dengan besarnya tanggung jawab Polri dalam melayani masyarakat. Kepercayaan publik tidak bisa dibangun hanya melalui slogan atau program formal, tetapi harus dibuktikan melalui perilaku dan kualitas pelayanan sehari-hari.

Keteladanan pimpinan menjadi bagian penting dari proses itu. Kapolri bersama para pejabat utama Mabes Polri diharapkan mampu menunjukkan integritas, kedisiplinan, dan sikap profesional yang dapat menjadi contoh bagi seluruh jajaran.

“Kepercayaan masyarakat akan tumbuh ketika polisi mampu membuktikan perubahan melalui pelayanan yang lebih baik, integritas yang terjaga, dan pengendalian diri dalam menggunakan kewenangan,” ujarnya.

Bagi Said, kepemimpinan Suyudi menghadirkan momentum untuk mempercepat pembenahan institusi kepolisian. Namun, keberhasilan reformasi tidak cukup diukur dari jumlah pejabat yang diganti atau program yang diluncurkan.

Ukuran yang lebih penting adalah perubahan nyata dalam pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan polisi, mulai dari kemudahan membuat laporan, kepastian penanganan perkara, hingga perlindungan terhadap hak-hak warga.

Said mengingatkan bahwa agenda reformasi Polri membutuhkan kerja berkelanjutan, bukan sekadar perubahan pada awal masa jabatan.

Sebagaimana disampaikan Suyudi di DPR, jabatan Kapolri bukanlah puncak karier, melainkan puncak tanggung jawab.

Pernyataan itu, menurut Said, perlu menjadi pegangan dalam menjalankan agenda pembenahan kepolisian agar perubahan organisasi benar-benar bermuara pada pelayanan publik yang lebih baik.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Agenda DPR Hari Ini 8 Oktober 2026: RRI, RUU Pemilu hingga Penutupan Masa Sidang Tag
Agenda DPR RI 7 Oktober 2026: Dewas RRI, RUU Perampasan Aset hingga Penetapan BPIH 2027
DPR Padat Agenda Legislasi Hari Ini, RUU Ketenagakerjaan hingga Perampasan Aset Masuk Pembahasan
Agenda DPR Hari Ini 5 Oktober 2026: RUU Perampasan Aset dan Satu Data Indonesia Dibahas
Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Diadang, DPR Ungkap Ancaman Pidana hingga Rp1 Miliar
DPR Hari Ini: RUU Perampasan Aset, Statistik, LLAJ dan Perkoperasian Dibahas
Agenda DPR Selasa 29 September 2026: Paripurna Bahas APBN 2027, Sejumlah Komisi Soroti Isu Publik
PM Kepulauan Solomon Singgung HAM Papua di PBB, Sukamta Beri Respons Tegas

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 10:38 WIB

Said Abdullah Soroti Tantangan Kapolri Suyudi, Reformasi Polri Tak Cukup dengan Rotasi Pejabat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:03 WIB

Agenda DPR Hari Ini 8 Oktober 2026: RRI, RUU Pemilu hingga Penutupan Masa Sidang Tag

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Agenda DPR RI 7 Oktober 2026: Dewas RRI, RUU Perampasan Aset hingga Penetapan BPIH 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:38 WIB

DPR Padat Agenda Legislasi Hari Ini, RUU Ketenagakerjaan hingga Perampasan Aset Masuk Pembahasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Agenda DPR Hari Ini 5 Oktober 2026: RUU Perampasan Aset dan Satu Data Indonesia Dibahas

Berita Terbaru