RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna

- Penulis

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menaker teken RUU Tenaga kerja di Komisi IX DPR (foto. kemnaker)

Menaker teken RUU Tenaga kerja di Komisi IX DPR (foto. kemnaker)

JAKARTA — Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memasuki tahap penting setelah pemerintah menyatakan menerima hasil pembahasan bersama Komisi IX DPR RI. RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke Pembicaraan Tingkat II untuk diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kesepakatan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Rapat dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Yassierli mengatakan pemerintah mengapresiasi kerja Panitia Kerja (Panja) yang telah membahas RUU tersebut secara intensif bersama DPR.

“Pemerintah memandang bahwa RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam memberikan pelindungan, kepastian hukum, sekaligus menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023,” kata Yassierli.

Menurut dia, RUU tersebut sekaligus menjadi upaya menyelaraskan berbagai aturan ketenagakerjaan yang selama ini masih tersebar dalam sejumlah peraturan perundang-undangan.

Yassierli menilai substansi RUU tidak hanya berorientasi pada kepentingan pekerja dan buruh. Ketentuan di dalamnya juga mencakup pencari kerja, peserta pemagangan hingga pengusaha.

“RUU ini secara keseluruhan memperkuat pelindungan ketenagakerjaan bagi pekerja/buruh, pencari kerja, peserta pemagangan, maupun pengusaha,” ujarnya.

Ia menambahkan, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menegaskan sejumlah prinsip penting dalam hubungan industrial, mulai dari keadilan, kesetaraan dan nondiskriminasi hingga keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Selain itu, aturan tersebut diarahkan untuk menjaga keseimbangan antara hak, kewajiban serta kepentingan para pihak dalam hubungan industrial.

“Di sisi lain, RUU ini juga memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum ketenagakerjaan agar lebih efektif, profesional, proporsional, dan memberikan kepastian hukum, dengan tetap memperhatikan keberlangsungan dunia usaha,” kata Yassierli.

Sebelum masuk tahap Pembicaraan Tingkat II, pembahasan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dilakukan melalui Panja yang melibatkan pemerintah dan DPR RI.

Dalam rapat kerja tersebut, Panja menyampaikan laporan hasil pembahasan sebagai bagian dari proses penyelesaian RUU. Agenda kemudian dilanjutkan dengan pembacaan naskah RUU.

Masing-masing fraksi juga menyampaikan pendapat akhir mini sebelum pemerintah memberikan pendapat akhirnya. Setelah seluruh tahapan pembahasan selesai, naskah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan ditandatangani.

Yassierli menegaskan pemerintah telah mempertimbangkan seluruh hasil pembahasan dan masukan yang disampaikan selama proses penyusunan RUU.

“Berdasarkan seluruh hasil pembahasan bersama DPR RI dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh seluruh pandangan serta masukan dalam proses pembahasan, Pemerintah menyatakan dapat menerima RUU tentang Pelindungan Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Pemerintah, lanjut Yassierli, juga menyetujui agar RUU tersebut dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II.

“Selanjutnya diambil keputusan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” kata Yassierli.

Dengan persetujuan pemerintah dan hasil pembahasan di tingkat komisi, RUU Pelindungan Ketenagakerjaan kini memasuki tahapan berikutnya di DPR. Keputusan akhir mengenai RUU tersebut akan ditentukan melalui Rapat Paripurna.

Rapat kerja turut dihadiri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Maman Abdurrahman, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi, Wakil Menteri Perindustrian Faisol Reza, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus.

Berita Terkait

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Usai Sertijab, Dudung Bicara Pesan Prabowo soal Politik dan Keamanan
Listrik Padam karena Pohon, Ateng Sutisna Dorong PLN Percepat Kabel Bawah Tanah
Praktisi Hukum Jerry Nababan Apresiasi Program 100 Hari dan Rotasi Perdana Kapolri Suyudi Ario Seto

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:16 WIB

RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terbaru