Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Diadang, DPR Ungkap Ancaman Pidana hingga Rp1 Miliar

- Penulis

Rabu, 30 September 2026 - 07:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Muhammad Khozin (dok. rentak.id)

Muhammad Khozin (dok. rentak.id)

JAKARTA — Aksi penghalangan saat Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Cibinong menjadi sorotan DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai kejadian tersebut menunjukkan pentingnya pemahaman mengenai kewenangan Ombudsman dalam mengawasi pelayanan publik.

“Kami mengapresiasi kinerja Ombudsman. Ini merupakan komisioner yang baru, bahkan persetujuan anggarannya juga baru saja diketok. Namun, sebelum anggaran tersebut dicairkan pun, kami melihat Ombudsman sudah cukup agresif menjalankan tugasnya,” kata Khozin dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Ombudsman, Selasa (29/9/2026).

Menurut Khozin, kewenangan Ombudsman memiliki dasar hukum yang jelas melalui UU Nomor 37 Tahun 2008. Pengawasan dapat dilakukan terhadap berbagai layanan publik, mulai dari lapas, Dukcapil, Samsat, perpajakan hingga pelayanan pertanahan.

“Artinya, Ombudsman bisa masuk dan melakukan pengawasan ke berbagai sektor pelayanan publik,” ujarnya.

Khozin secara khusus meminta Ombudsman memperhatikan pelayanan pertanahan di BPN yang belakangan juga menjadi perhatian masyarakat.

“Jangan jauh-jauh, BPN juga merupakan salah satu mitra yang perlu mendapatkan pengawasan,” katanya.

Ia juga mengingatkan adanya ketentuan pidana bagi pihak yang menghalangi Ombudsman menjalankan tugasnya. Pasal 44 UU Ombudsman, kata Khozin, memuat ancaman pidana maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

“Di dalamnya diatur mengenai pihak yang menghalang-halangi Ombudsman dalam menjalankan fungsi, tugas, dan kewenangannya,” ungkapnya.

Pernyataan itu disampaikan menyusul video viral yang memperlihatkan adanya tindakan fisik dan upaya penghalangan saat Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Cibinong.

Di sisi lain, Khozin meminta seluruh jajaran Ombudsman mendokumentasikan proses pengawasan secara terbuka agar publik dapat melihat kejadian secara utuh.

“Biarkan publik yang menilai. Kalau ada dokumentasi yang lengkap, publik bisa melihat sendiri bagaimana prosesnya berlangsung,” ujar Khozin.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Agenda DPR RI 7 Oktober 2026: Dewas RRI, RUU Perampasan Aset hingga Penetapan BPIH 2027
DPR Padat Agenda Legislasi Hari Ini, RUU Ketenagakerjaan hingga Perampasan Aset Masuk Pembahasan
Agenda DPR Hari Ini 5 Oktober 2026: RUU Perampasan Aset dan Satu Data Indonesia Dibahas
DPR Hari Ini: RUU Perampasan Aset, Statistik, LLAJ dan Perkoperasian Dibahas
Agenda DPR Selasa 29 September 2026: Paripurna Bahas APBN 2027, Sejumlah Komisi Soroti Isu Publik
PM Kepulauan Solomon Singgung HAM Papua di PBB, Sukamta Beri Respons Tegas
Agenda DPR Hari Ini, RUU Perampasan Aset hingga Satu Data Indonesia Jadi Sorotan
Ateng Sutisna Soroti Kinerja MIND ID: Hilirisasi Harus Hasilkan Nilai Tambah, Bukan Sekadar Bangun Pabrik

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:17 WIB

Agenda DPR RI 7 Oktober 2026: Dewas RRI, RUU Perampasan Aset hingga Penetapan BPIH 2027

Selasa, 6 Oktober 2026 - 08:38 WIB

DPR Padat Agenda Legislasi Hari Ini, RUU Ketenagakerjaan hingga Perampasan Aset Masuk Pembahasan

Senin, 5 Oktober 2026 - 09:28 WIB

Agenda DPR Hari Ini 5 Oktober 2026: RUU Perampasan Aset dan Satu Data Indonesia Dibahas

Rabu, 30 September 2026 - 07:17 WIB

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong Diadang, DPR Ungkap Ancaman Pidana hingga Rp1 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 07:09 WIB

DPR Hari Ini: RUU Perampasan Aset, Statistik, LLAJ dan Perkoperasian Dibahas

Berita Terbaru