Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

- Penulis

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RENTAK.ID – Putusan perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN-Btm di Pengadilan Negeri (PN) Batam berbuntut pengaduan ke Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia.

Mawali, selaku pencari keadilan dalam perkara tersebut, mengadukan Hakim PN Batam Verdian Martin, S.H. kepada KY pada September 2026. Pengaduan itu mempersoalkan sejumlah aspek dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan hakim yang dinilai perlu diperiksa dari perspektif Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam surat pengaduannya, Mawali meminta KY memeriksa dugaan adanya tindakan yang dinilai tidak profesional dalam proses pemeriksaan perkara, termasuk terkait penilaian alat bukti dan pertimbangan terhadap sejumlah dokumen administrasi.

Setidaknya ada tiga persoalan utama yang disorot pengadu, yakni dugaan ketidakberimbangan dalam menilai alat bukti, penggunaan kembali dokumen administrasi internal kepolisian, serta persoalan penerapan asas nebis in idem.

Soroti Penilaian Alat Bukti
Mawali mempersoalkan cara alat bukti dinilai dalam perkara praperadilan tersebut. Menurut pengadu, terdapat bukti dan fakta persidangan yang dinilai belum dipertimbangkan secara menyeluruh.

Pengadu juga menyoroti penggunaan dokumen administrasi internal kepolisian sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam perkara.

Dokumen tersebut, menurut Mawali, sebelumnya telah dibahas dalam perkara praperadilan lain. Karena itu, ia mempertanyakan dasar dan relevansi penggunaan kembali dokumen tersebut dalam perkara yang diadukannya.

“Kami meminta Komisi Yudisial melihat secara utuh bagaimana alat bukti tersebut diterima, dinilai, dan dijadikan bagian dari pertimbangan dalam putusan. Persoalannya bukan semata-mata mengenai hasil putusan, tetapi juga proses dan penerapan prinsip objektivitas dalam pemeriksaan perkara,” demikian pokok keberatan pengadu sebagaimana tertuang dalam surat pengaduan yang diterima wartawan, Selasa (29/9/2026).

Persoalkan SPDP dan Bukti Administrasi
Selain persoalan alat bukti, Mawali juga menyoroti sejumlah dokumen administrasi yang menurutnya berkaitan dengan proses penyidikan, termasuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Menurut pengadu, dokumen tersebut merupakan bagian dari fakta persidangan yang semestinya dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum hakim menjatuhkan putusan.

Mawali mempertanyakan apakah seluruh bukti administrasi yang diajukan dalam persidangan telah dinilai secara proporsional dan dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap di persidangan.

“Ada dokumen administrasi yang kami nilai penting untuk melihat rangkaian proses penyidikan. Kami berharap KY dapat memeriksa apakah seluruh fakta dan bukti yang diajukan di persidangan telah dipertimbangkan secara utuh dan objektif,” ujar Mawali dalam pokok pengaduannya.

Persoalkan Asas Nebis in Idem
Sorotan berikutnya berkaitan dengan asas nebis in idem, yakni prinsip hukum yang pada pokoknya berkaitan dengan larangan mengadili kembali perkara yang sama dalam kondisi yang memenuhi unsur tertentu.

Mawali mempertanyakan persoalan mengenai pengajuan permohonan praperadilan yang dinilai berkaitan dengan objek yang sama, termasuk penggunaan dokumen yang disebut sebagai novum atau bukti baru.

Menurut pengadu, persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat untuk memastikan bagaimana hakim mempertimbangkan hubungan antara perkara sebelumnya dengan perkara praperadilan Nomor 3/Pid.Pra/2026/PN-Btm.

“Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Yudisial untuk menilai apakah persoalan tersebut memenuhi unsur sebagaimana yang kami adukan. Yang kami minta adalah pemeriksaan secara objektif terhadap prosesnya, termasuk bagaimana asas nebis in idem dan dokumen yang disebut sebagai novum dipertimbangkan,” kata Mawali.

Minta KY Periksa Hakim
Atas sejumlah persoalan tersebut, Mawali meminta KY memanggil dan memeriksa Hakim Verdian Martin terkait dugaan penerimaan alat bukti yang dipersoalkan serta dugaan tidak dipertimbangkannya sejumlah bukti administrasi secara menyeluruh.

Ia juga meminta KY menelaah aspek perilaku hakim dalam proses pemeriksaan perkara untuk menentukan apakah terdapat dugaan pelanggaran KEPPH.

“Kami tidak meminta Komisi Yudisial menggantikan kewenangan pengadilan dalam memutus perkara. Kami hanya meminta agar aspek etik dan perilaku hakim diperiksa sesuai kewenangan Komisi Yudisial, sehingga proses peradilan tetap berjalan dengan prinsip independensi, objektivitas, dan integritas,” tegas Mawali.

Mawali berharap pengaduannya dapat menjadi pintu bagi pemeriksaan yang objektif terhadap seluruh persoalan yang ia sampaikan. ***

Berita Terkait

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya
Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim
LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar
Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru
Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu
Payung Hukum Sudah Ada: Perkara Victor Segera Berujung Penetapan Tersangka

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Jumat, 18 September 2026 - 17:21 WIB

Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil

Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 13:16 WIB

Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:53 WIB

LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar

Berita Terbaru

Audi Marissa dan Anthony Xie.(foto.ist)

Hiburan

Audi Marissa dan Anthony Xie Rujuk, Kembali Serumah

Selasa, 29 Sep 2026 - 11:30 WIB