DEPOK – Warga yang sedang mengurus sertipikat tanah kini tak perlu lagi menebak-nebak kapan petugas pertanahan datang melakukan pengukuran. Kepastian jadwal itu dihadirkan melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang telah tersedia di 466 Kantor Pertanahan di Indonesia.
Layanan ini memberikan informasi mengenai tahapan pengukuran, mulai dari jadwal kunjungan petugas ke lokasi hingga perkiraan waktu pengambilan dokumen hasil pengukuran.
Warga Depok, Yulianti Azhari, mengaku terbantu dengan adanya kepastian tersebut saat mengurus tanah di Jalan Cisadane Raya, Depok Timur.
“Dengan adanya prosedur yang lebih jelas kami jadi sangat terbantu bagaimana teknisnya sehingga kita bisa tahu kapan dikunjungi, kemudian terjadinya pengukuran sampai pengambilan dokumen,” ujar Yulianti, Minggu (20/9/2026).
Menurutnya, kejelasan tahapan membuat masyarakat lebih mudah mengikuti proses pengurusan layanan pertanahan.
“Saya sangat mendukung karena program ini akan mempercepat proses pengukurannya. Program ini seharusnya menjadi prosedur yang dilanjutkan,” katanya.
Pengalaman serupa disampaikan Venty, warga Jakarta Selatan, yang menggunakan layanan Pengukuran Terjadwal ketika mengurus sertipikat tanah.
Ia menilai proses pengukuran berlangsung cepat. Bahkan, pemberitahuan bahwa Peta Bidang Tanah (PBT) sudah dapat diambil diterimanya kurang dari satu minggu setelah pengukuran.
“Proses yang sangat memuaskan buat saya karena dari awal proses dari hari pertama saya ambil formulir sampai proses datang pengukuran ke lokasi itu sangat cepat,” tutur Venty.
Venty berharap layanan tersebut terus dipertahankan dan ditingkatkan sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah.
“Dengan adanya Pengukuran Terjadwal saya merasa sangat puas dengan layanan yang ada di Kantah Jaksel, semoga pelayanannya semakin baik dan bisa membantu masyarakat yang ingin mengurus sertipikat tanah,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri






