JAKARTA – Kenaikan upah minimum 2027 mulai menjadi perhatian serikat pekerja menjelang jadwal penetapan pemerintah. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh mengusulkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) berada di kisaran 7,5 persen hingga 9,5 persen.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan usulan tersebut disiapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi yang berbeda di setiap daerah.
UMP 2027 dijadwalkan ditetapkan pada 1 November 2026. Sementara UMK dan upah minimum sektoral dijadwalkan ditetapkan pada 10 November 2026.
“KSPI dan Partai Buruh mengusulkan kenaikan upah minimum 2027, baik UMP maupun UMK, berada pada kisaran 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen. Angka ini akan kami perjuangkan dalam Dewan Pengupahan dan melalui berbagai jalur konstitusional,” ujar Said Iqbal, Rabu (16/9/2026).
Hitungan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Said menjelaskan, usulan kenaikan tersebut menggunakan tiga komponen, yakni rata-rata inflasi nasional secara tahunan, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, serta indeks tertentu.
Untuk indeks tertentu, KSPI menggunakan angka 0,9. Angka itu berada dalam rentang 0,5 hingga 0,9 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2026.
“Dalam mengusulkan kenaikan upah minimum dan upah minimum sektoral tahun 2027, KSPI menggunakan rata-rata inflasi nasional, rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional, dan indeks tertentu sebesar 0,9. Peraturan pemerintah memberikan rentang 0,5 sampai dengan 0,9, sehingga penggunaan angka 0,9 memiliki dasar,” tegasnya.
Data yang digunakan mencakup periode Oktober 2025 hingga September 2026. Namun, karena data September 2026 belum diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS), KSPI sementara menggunakan data hingga Agustus 2026.
Berdasarkan data tersebut, rata-rata inflasi nasional tercatat 3,20 persen, sedangkan rata-rata pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen.
“Kalaupun data September nanti sudah keluar, kami memperkirakan angkanya tidak akan berbeda terlalu jauh. Jadi, sementara ini kami menggunakan rata-rata inflasi nasional 3,20 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,43 persen,” katanya.
Dengan memasukkan indeks tertentu 0,9, perhitungan KSPI menghasilkan kenaikan rata-rata nasional sekitar 7,7 persen. Angka tersebut kemudian menjadi salah satu dasar penetapan batas bawah usulan sebesar 7,5 persen.
“Secara rata-rata nasional, perhitungannya menghasilkan angka sekitar 7,7 persen. Tetapi karena ada daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih rendah dari angka nasional, batas bawah usulan kami sesuaikan menjadi 7,5 persen,” jelas Said.
Maluku Utara Jadi Contoh
KSPI tidak mengusulkan satu angka yang sama untuk seluruh Indonesia. Menurut Said, kondisi ekonomi, inflasi, produktivitas, dan karakter industri setiap daerah berbeda.
Ia mencontohkan Maluku Utara yang berdasarkan data KSPI memiliki rata-rata pertumbuhan ekonomi 20,05 persen dan inflasi 5,8 persen.
Karena pertumbuhan ekonominya mencapai dua digit, KSPI menggunakan indeks tertentu 0,5. Perhitungannya menghasilkan kenaikan upah sekitar 12,5 persen.
Namun, Said menyebut kenaikan upah minimum dua digit relatif jarang terjadi dalam sekitar satu dekade terakhir. Karena itu, KSPI menetapkan batas atas usulan pada 9,5 persen.
“Maluku Utara memiliki pertumbuhan ekonomi yang sangat tinggi, mencapai dua digit. Tetapi karena kenaikan upah minimum dua digit sangat jarang terjadi, kami mengambil angka yang mendekati 10 persen, yaitu 9,5 persen. Dengan demikian, usulan kenaikan upah minimum 2027 adalah 7,5 persen sampai dengan 9,5 persen,” tegasnya.
Usulan tersebut akan diperjuangkan KSPI, Partai Buruh, dan organisasi yang tergabung dalam Koalisi Serikat Pekerja–Partai Buruh (KSP-PB).
Upah Minimum Sektoral Minimal 5 Persen Lebih Tinggi
Selain UMP dan UMK, KSPI juga mendorong penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
Said mengatakan upah minimum sektoral harus lebih tinggi dibandingkan UMP atau UMK di daerah masing-masing. KSPI mendukung rumusan dalam draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang menetapkan upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum yang berlaku.
“Kalau mengacu pada draf RUU Pelindungan Ketenagakerjaan yang diusulkan DPR, upah minimum sektoral paling sedikit 5 persen di atas upah minimum yang berlaku. Kami setuju. Itu angka paling sedikit. Bisa 6 persen atau 7 persen, tergantung karakter dan kemampuan sektornya,” ujar Said.
KSPI Minta Indeks Tidak Diseragamkan
KSPI juga meminta pemerintah tidak menyeragamkan indeks tertentu untuk seluruh daerah. Said menilai setiap wilayah harus diberikan ruang menggunakan indeks sesuai kondisi ekonominya.
Ia mencontohkan jika pemerintah menetapkan indeks tertentu secara nasional sebesar 0,7, kebijakan tersebut dinilai tidak mencerminkan ruang yang diberikan PP Nomor 49 Tahun 2026 hingga angka 0,9.
“Jangan membuat kesepakatan bahwa seluruh Indonesia harus menggunakan indeks tertentu 0,7. Kalau peraturan pemerintah yang ditandatangani Presiden Prabowo memperbolehkan angka 0,9, mengapa harus diseragamkan menjadi 0,7?” katanya.
Menurut dia, perbedaan inflasi, pertumbuhan ekonomi, karakter industri, produktivitas, dan kebutuhan hidup harus diperhitungkan dalam menentukan indeks tertentu.
Soroti Penetapan UMK dan UMSK
Said juga meminta gubernur tidak mencoret atau mengubah usulan UMK dan UMSK yang telah direkomendasikan bupati atau wali kota.
Ia menyinggung putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan buruh terkait pencoretan usulan upah minimum sektoral di Jawa Barat.
“Putusan PTUN telah mengabulkan gugatan buruh bahwa gubernur tidak boleh secara sepihak mencoret usulan bupati dan wali kota mengenai upah minimum sektoral. Gubernur pada prinsipnya tinggal menetapkan, kecuali memang terdapat keadaan darurat,” ujarnya.
Khusus Jawa Barat, Said meminta Gubernur Dedi Mulyadi menghormati putusan tersebut.
Buruh Siapkan Aksi Oktober
Selain melalui jalur Dewan Pengupahan dan parlemen, KSPI, Partai Buruh, serta KSP-PB menyiapkan aksi buruh pada Oktober 2026.
Said memastikan aksi tidak dilakukan pada September karena kelompok buruh ingin menjaga agar penyampaian aspirasi tidak bercampur dengan agenda lain yang berpotensi memicu kerusuhan.
“Kami tidak akan melakukan aksi pada September. Kami tidak mau terjebak dalam isu Black September atau ikut-ikutan agenda yang dapat mengakibatkan kerusuhan. Buruh anti-kekerasan dan anti-perang. Kami hanya memperjuangkan isu-isu buruh,” katanya.
Aksi akan dimulai dari daerah dengan penyampaian aspirasi di kantor gubernur. Lima tuntutan yang akan dibawa yakni:
Kenaikan upah minimum 2027 sebesar 7,5-9,5 persen.
Pengesahan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan.
Revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang pekerja alih daya.
Penghapusan ketentuan pesangon 0,5 kali dan pengembalian menjadi paling sedikit satu kali sesuai Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Penghapusan pajak pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.
“Kami memperjuangkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan melalui jalur konstitusional. Kami berdialog dan memberikan masukan kepada Panja DPR. Tetapi jika aspirasi buruh tidak didengar, aksi damai merupakan hak konstitusional kaum buruh,” ujar Said.
Dorong Pajak JHT Nol Persen
Said juga kembali menyampaikan tuntutan penghapusan pajak JHT kepada Menteri Keuangan yang baru.
“Kepada Menteri Keuangan yang baru, kami mengingatkan kembali tuntutan kaum buruh dan masyarakat agar pajak Jaminan Hari Tua menjadi nol persen. JHT adalah tabungan sosial pekerja. Sekarang masih dikenakan pajak, dan kami meminta pajaknya dihapus menjadi nol persen,” katanya.
Disparitas Upah Jadi Perhatian
Menurut Said, perbedaan upah antarwilayah merupakan konsekuensi dari sistem pengupahan regional yang diterapkan Indonesia. Ia membandingkannya dengan sistem single wage yang berlaku di sejumlah negara.
“UMP DKI Jakarta berbeda dengan Jawa Barat, Maluku, atau Papua. Bahkan UMK antarkabupaten/kota dalam satu provinsi juga berbeda. Selama kita menggunakan model regional, disparitas upah pasti terjadi,” ujarnya.
Ia mengusulkan sistem zonasi atau ring kawasan industri untuk memperkecil kesenjangan tersebut. Daerah dengan karakter ekonomi dan industri yang relatif sama dapat dikelompokkan dalam satu kawasan dengan tingkat upah yang berdekatan.
“Ring satu Jawa Barat dapat mencakup Bekasi, Karawang, Bogor, Depok, bahkan terhubung dengan Jakarta. Di Jawa Timur, ring satu dapat mencakup Mojokerto, Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya. Dengan sistem ring, disparitas antardaerah industri dapat diperkecil,” jelasnya.
Kenaikan Harga Sembako Ikut Jadi Sorotan
Said menilai kenaikan upah tidak bisa dilepaskan dari pengendalian harga kebutuhan pokok. Sebab, kenaikan harga barang dapat menggerus daya beli pekerja meski upah nominal meningkat.
“Percuma upah nominal naik kalau jumlah barang yang dapat dibeli justru semakin sedikit. Secara nominal upah naik, tetapi daya beli dan upah riil justru turun,” jelas Said.
Karena itu, KSPI juga mendorong pemerintah menjaga harga kebutuhan pokok agar kenaikan upah benar-benar meningkatkan daya beli pekerja.
“Buruh pasti akan memperjuangkan pengendalian harga kebutuhan pokok. Yang dibutuhkan pekerja adalah kenaikan upah riil, bukan sekadar kenaikan angka nominal yang kemudian habis akibat inflasi,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri












