12 Tahun Menunggu, 459 Buruh PT Jabatex Belum Terima Pesangon Rp59 Miliar

- Penulis

Senin, 24 Agustus 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal (foto.lazir)

Said Iqbal (foto.lazir)

TANGERANG – Dua belas tahun bukan waktu yang sebentar bagi 459 buruh PT Jabatex. Sejak perusahaan dinyatakan pailit, para pekerja masih harus menunggu hak pesangon mereka yang total nilainya diperkirakan mencapai Rp59 miliar.

Penantian panjang itu kembali menjadi sorotan setelah Penasihat Khusus Presiden (PKP) Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, turun langsung ke lokasi aset PT Jabatex (Dalam Pailit) di Jalan Kalisabi Raya Nomor 156, Cibodas, Kota Tangerang, Senin (24/8/2026).

Kedatangan Said Iqbal bertujuan memastikan proses kepailitan berjalan dan hak para buruh segera mendapatkan kepastian. Namun, rombongan justru tidak dapat masuk ke area perusahaan karena pintu gerbang dalam kondisi terkunci.

Turba tersebut merupakan tindak lanjut proses kepailitan PT Jabatex berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 119/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN.Niaga.Jkt.Pst. Hingga kini, proses penyegelan aset yang masuk dalam boedel pailit belum juga terlaksana.

Said Iqbal menegaskan, pesangon bukanlah pemberian perusahaan kepada pekerja, melainkan hak yang melekat setelah hubungan kerja berakhir.

“Sudah 12 tahun sebanyak 459 buruh menunggu uang pesangonnya dibayarkan. Ini terlalu lama. Buruh dan keluarganya tidak boleh terus-menerus dibuat menunggu hak yang secara hukum memang menjadi milik mereka,” kata Said Iqbal.

Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan perlunya kehadiran negara untuk memastikan putusan pengadilan benar-benar dijalankan. Seluruh aset yang masuk dalam boedel pailit, kata dia, harus diamankan agar dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur, khususnya pekerja.

“Pesangon bukan hadiah dari pengusaha. Pesangon adalah hak buruh. Karena itu, negara harus hadir dan memastikan hak tersebut benar-benar dibayarkan,” tegasnya.

Pintu Pabrik Terkunci

Situasi di lokasi semakin menjadi perhatian ketika rombongan Said Iqbal mendapati pintu masuk perusahaan terkunci. Berdasarkan keterangan petugas keamanan, penutupan gerbang tersebut dilakukan atas instruksi pihak tertentu.

Said Iqbal mempertanyakan alasan pejabat negara yang datang untuk memastikan pelaksanaan putusan pengadilan justru tidak dapat masuk ke lokasi aset.

“Pada hari ini kami mencoba masuk, tetapi tidak bisa karena pintu gerbang dikunci. Ini menunjukkan tidak adanya iktikad baik. Bagaimana mungkin pejabat negara yang datang untuk memastikan keputusan pengadilan dijalankan justru tidak diperbolehkan masuk?” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sekadar sebagai hambatan kunjungan. Menurutnya, apabila akses terhadap aset yang masuk dalam boedel pailit terhambat, proses penyelesaian perkara dan pembayaran hak buruh juga berpotensi ikut terganggu.

“Negara tidak boleh kalah. Apalagi yang kita perjuangkan adalah pelaksanaan keputusan pengadilan dan pembayaran hak buruh yang sudah tertunda selama 12 tahun. Pengusaha tidak boleh merasa lebih kuat daripada hukum,” tegas Said Iqbal.

Penyegelan Aset PT Jabatex Dijadwalkan

Setelah dilakukan pembahasan bersama perwakilan Kementerian Ketenagakerjaan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, kurator, Polres Metro Tangerang Kota, Polsek setempat, serikat pekerja, serta sejumlah pihak terkait, disepakati langkah tindak lanjut.

Rapat koordinasi akan digelar pada 31 Agustus 2026 di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang. Rapat tersebut akan melibatkan Pengadilan Negeri dan instansi terkait pelaksanaan eksekusi.

Selanjutnya, penyegelan aset PT Jabatex direncanakan dilakukan pada 7 September 2026.

Setelah aset disegel, kurator diharapkan segera menjalankan tugas untuk mengamankan, menyita, menilai, hingga melelang aset yang menjadi bagian dari boedel pailit.

“Rapat koordinasi akan dilaksanakan tanggal 31 Agustus di Kantor Disnaker Kota Tangerang. Setelah itu, penyegelan direncanakan dilakukan pada 7 September 2026. Sesudah disegel, kurator harus segera bekerja melakukan penyitaan dan pelelangan aset,” kata Said Iqbal.

Ia meminta seluruh tahapan tersebut tidak kembali mengalami penundaan. Sebab, para buruh sudah menunggu selama 12 tahun tanpa kepastian pembayaran.

Total Tagihan Kreditur Capai Rp139 Miliar

Berdasarkan informasi dari kurator, total tagihan seluruh kreditur PT Jabatex mencapai sekitar Rp139 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp59 miliar merupakan hak pesangon 459 buruh.

Sementara itu, aset yang masuk dalam boedel pailit berupa tanah dan bangunan diperkirakan memiliki luas sekitar 14 hektare.

Said Iqbal meyakini nilai aset tersebut cukup untuk memenuhi kewajiban kepada para kreditur, termasuk membayar pesangon para pekerja.

“Kurator telah menyampaikan komitmen untuk mendahulukan hak-hak buruh. Ada 459 buruh dengan total pesangon sekitar Rp59 miliar yang wajib dibayarkan. Kawan-kawan buruh jangan takut. Kami akan terus mengawal sampai hak itu benar-benar diterima,” ujarnya.

Ia juga menilai penyelesaian hak pekerja harus menjadi perhatian utama dalam proses kepailitan.

“Kalau melihat aset tanah dan bangunan seluas sekitar 14 hektare, kami berkeyakinan nilainya lebih besar daripada total tagihan kreditur. Jadi, tidak ada alasan untuk tidak membayar pesangon buruh,” lanjutnya.

Aset Diduga Disewakan

Dalam kunjungan tersebut, muncul informasi bahwa area atau aset pabrik PT Jabatex diduga telah disewakan kepada pihak lain.

Namun, berdasarkan keterangan yang diterima Said Iqbal, kurator menyatakan tidak mengetahui adanya proses penyewaan tersebut.

Karena itu, Said Iqbal meminta informasi tersebut segera ditelusuri untuk memastikan status penguasaan aset yang menjadi bagian dari boedel pailit.

“Kami mendapat informasi bahwa pabrik ini sudah disewakan, tetapi kurator menyatakan tidak mengetahuinya. Kalau benar aset boedel pailit disewakan tanpa melalui kurator, hal itu harus diperiksa. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami akan menempuh langkah hukum, termasuk melaporkannya secara pidana,” tegasnya.

Menurutnya, siapa pun yang menguasai atau memanfaatkan aset dalam proses kepailitan tetap harus tunduk pada ketentuan hukum. Dugaan penyewaan aset juga tidak boleh menjadi alasan tertundanya pembayaran hak 459 buruh.

Said Iqbal kemudian meminta para pekerja tetap tenang dan menjaga situasi tetap kondusif sembari mengawal seluruh tahapan penyelesaian perkara.

“Saya meminta kawan-kawan buruh tetap tenang dan menjaga ketertiban. Kita kawal rapat koordinasi tanggal 31 Agustus dan rencana penyegelan tanggal 7 September. Setelah 12 tahun menunggu, negara harus memastikan hak-hak buruh PT Jabatex akhirnya dibayarkan,” pungkas Said Iqbal.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya
Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Berita Terbaru