1,03 Juta Sarjana Menganggur, DPR Ingatkan Bahaya “Parkir Massal” Talenta

- Penulis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ateng Sutisna (dok. pribadi)

Ateng Sutisna (dok. pribadi)

JAKARTA – Pemerintah diminta tidak menjadikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) sebagai solusi seragam untuk mengatasi pengangguran lulusan perguruan tinggi.

Anggota Komisi XII DPR RI Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menilai persoalan pengangguran sarjana jauh lebih kompleks. Menurutnya, pemerintah harus memastikan adanya keterhubungan antara pendidikan, kompetensi, kebutuhan industri, pekerjaan, produktivitas, hingga tingkat pendapatan.

Ateng mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dirilis pada Mei 2026, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Indonesia berada di angka 4,65 persen atau sekitar 7,22 juta hingga 7,24 juta orang.

Meski angka pengangguran secara umum menunjukkan penurunan, Ateng menyoroti masih tingginya jumlah pengangguran dari kelompok berpendidikan tinggi.

“Masalah kita bukan sekadar berapa orang mendapat pekerjaan, tetapi apakah pendidikan, kompetensi, pekerjaan, produktivitas, dan penghasilannya saling terhubung,” ujar Ateng, Rabu (12/8/2026).

Menurut Ateng, sekitar 1,03 juta lulusan pendidikan tinggi, mulai Diploma 4 hingga S3, masih berada dalam kelompok pengangguran. Jumlah tersebut setara sekitar 14,31 persen dari total penganggur nasional.

Kondisi ini, kata dia, menjadi sinyal bahwa pertumbuhan jumlah lulusan perguruan tinggi belum sepenuhnya diimbangi dengan ketersediaan pekerjaan formal yang membutuhkan kompetensi tinggi.

Karena itu, pemerintah perlu mengubah cara pandang dalam menangani pengangguran sarjana. Penyerapan tenaga kerja tidak cukup hanya dengan menciptakan sebanyak mungkin posisi, tetapi harus mempertimbangkan kesesuaian antara pekerjaan dan kualifikasi tenaga kerja.

Ateng menegaskan, kritik tersebut bukan berarti dirinya menolak program MBG maupun Kopdes Merah Putih.

Sebaliknya, kedua program tersebut dinilai memiliki potensi besar menciptakan aktivitas ekonomi dan lapangan kerja apabila kebutuhan tenaga kerjanya dirancang berdasarkan tata kelola serta analisis pekerjaan yang jelas.

Dalam program MBG, misalnya, lulusan perguruan tinggi dapat ditempatkan pada posisi yang memang membutuhkan keahlian khusus, seperti ahli gizi, akuntansi, teknologi informasi, pengendalian mutu, hingga analisis data.

Sementara dalam Kopdes Merah Putih, tenaga profesional dapat membantu menyusun model bisnis, meningkatkan tata kelola koperasi, mengembangkan jaringan usaha, sekaligus membuka akses pasar.

Namun, kebutuhan tenaga kerja tersebut harus ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja, bukan sekadar karena tersedia banyak lulusan sarjana.

“Jangan sampai program sosial dan ekonomi desa berubah menjadi parkir massal sarjana,” tegasnya.

Ateng mengingatkan, penempatan sarjana pada pekerjaan yang berada jauh di bawah tingkat pendidikan dan kompetensinya berpotensi menimbulkan vertical mismatch.

Jika dibiarkan, kondisi tersebut bukan hanya berpengaruh terhadap produktivitas tenaga kerja, tetapi juga dapat menekan pendapatan, menghambat perkembangan karier, dan membuat investasi pendidikan tidak menghasilkan manfaat optimal.

Karena itu, pemerintah perlu menyusun strategi ketenagakerjaan yang tidak berhenti pada penciptaan lapangan kerja, tetapi juga memperhatikan kualitas pekerjaan dan prospek karier.

Menurut Ateng, peluang tersebut juga dapat diperluas melalui pasar kerja global.

Sejumlah negara maju saat ini menghadapi persoalan penuaan penduduk sekaligus kekurangan tenaga kerja di sektor tertentu. Situasi tersebut, kata dia, seharusnya dilihat sebagai peluang bagi Indonesia untuk meningkatkan penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) profesional.

“Indonesia perlu melihat kebutuhan tenaga kerja global sebagai peluang untuk meningkatkan kualitas penempatan PMI, khususnya tenaga profesional dan pekerja berketerampilan khusus,” katanya.

Strategi penempatan PMI profesional dapat dilakukan melalui skema antarpemerintah atau Government to Government (G to G) maupun jalur pekerja berketerampilan khusus, seperti Specified Skilled Worker (SSW) di Jepang.

Ateng menilai penempatan tersebut juga bisa menjadi bagian dari strategi brain circulation, yakni mendorong tenaga profesional Indonesia memperoleh pengalaman, keahlian, jaringan, dan nilai tambah di luar negeri yang pada akhirnya dapat berkontribusi terhadap perekonomian Indonesia.

Namun, ia mengingatkan strategi tersebut tidak boleh dimaknai sebagai alasan bagi pemerintah untuk mengabaikan penciptaan pekerjaan berkualitas di dalam negeri.

Perlindungan PMI profesional juga harus menjadi perhatian sejak proses perekrutan hingga kepulangan. Pemerintah perlu memperkuat diplomasi ketenagakerjaan agar pengakuan kompetensi Indonesia semakin luas dan peluang kerja bernilai tambah tinggi semakin terbuka.

“Penempatan PMI profesional harus dibangun sebagai strategi peningkatan kapasitas tenaga kerja, bukan sekadar mengejar angka penempatan,” ujarnya.

Lima Koreksi Kebijakan Pemerintah

Ateng kemudian mengusulkan lima langkah yang dapat dilakukan pemerintah untuk memperbaiki kebijakan penyerapan tenaga kerja lulusan perguruan tinggi.

Pertama, pemerintah perlu membangun strategi pekerjaan sarjana lintas kementerian dengan memetakan kebutuhan tenaga kerja secara konkret.

Kedua, formasi PPPK untuk program MBG harus dibatasi berdasarkan kebutuhan negara yang terukur serta analisis jabatan dan beban kerja.

Ketiga, Kopdes Merah Putih harus tetap berfungsi sebagai badan usaha milik anggota dan tidak berubah menjadi instrumen penempatan tenaga kerja secara administratif.

Keempat, pemerintah perlu membangun jalur nasional PMI profesional dengan menetapkan negara tujuan dan sektor prioritas secara jelas.

Kelima, pemerintah harus menyiapkan program brain circulation agar pengalaman tenaga profesional di luar negeri dapat kembali memberikan manfaat bagi pembangunan ekonomi nasional.

Selain itu, Ateng meminta pemerintah memperkuat akses pembiayaan bagi calon PMI profesional. Biaya keberangkatan yang tinggi, menurutnya, jangan sampai membuat calon pekerja terpaksa mengambil pinjaman informal atau menanggung biaya penempatan yang tidak wajar.

Skema pembiayaan yang terjangkau dan transparan diperlukan agar mobilitas tenaga kerja Indonesia ke luar negeri tetap aman sekaligus memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ketenagakerjaan tidak seharusnya hanya diukur dari berapa banyak orang yang berhasil ditempatkan dalam pekerjaan.

Kualitas pekerjaan, kesesuaian kompetensi, tingkat pendapatan, perlindungan tenaga kerja, serta kemampuan pekerja memperoleh pengalaman dan nilai tambah juga harus menjadi indikator utama.

“Bonus demografi tidak boleh diselesaikan dengan membesarkan birokrasi atau memarkir talenta. Kita harus berani menjadikan sarjana pemain di industri nasional dan pasar kerja, dengan tetap menjamin keselamatan, perlindungan, dan masa depan mereka,” pungkas Ateng.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Berita Terbaru