JAKARTA — Kontroversi promosi minuman beralkohol yang dikaitkan dengan hafalan ayat Al-Qur’an menuai kecaman dari Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKB, Maman Imanul Haq.
Maman mengecam keras aktivitas promosi minuman beralkohol merek Newport dalam festival musik The Sounds Project di Jakarta Utara. Dalam aktivitas tersebut, peserta disebut ditantang menghafalkan Surah Ad-Dhuha dengan iming-iming hadiah berupa sebotol minuman keras.
Menurut Maman, penggunaan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari promosi minuman beralkohol merupakan tindakan yang tidak pantas dan mencederai nilai-nilai keagamaan.
“Saya mengecam keras tindakan tersebut. Menjadikan hafalan Surah Ad-Dhuha sebagai tantangan untuk mendapatkan hadiah minuman keras merupakan tindakan yang sangat tercela,” ujar Maman, Selasa (11/8/2026)
Ia menegaskan, ayat suci Al-Qur’an tidak semestinya digunakan sebagai permainan, tantangan, maupun gimmick pemasaran untuk menarik perhatian publik.
“Al-Qur’an tidak boleh dijadikan alat permainan atau gimmick untuk kepentingan promosi produk,” tegasnya.
Politikus PKB dari daerah pemilihan Jawa Barat IX itu menilai setiap aktivitas promosi di ruang publik harus memperhatikan etika, norma agama, dan nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.
Menurutnya, kebebasan berekspresi dan kreativitas dalam kegiatan hiburan maupun pemasaran memiliki batas. Kebebasan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan sensitivitas keagamaan.
“Promosi tentu boleh dilakukan, tetapi harus tetap beretika dan menghormati norma agama. Jangan sampai kreativitas justru berubah menjadi tindakan yang merendahkan atau menyinggung kesucian agama,” katanya.
Maman mengingatkan bahwa Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia bagi umat Islam. Karena itu, penggunaan ayat-ayat suci dalam konteks yang tidak semestinya dapat menimbulkan keresahan sekaligus melukai perasaan umat.
Ia pun meminta penyelenggara festival serta pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas promosi tersebut memberikan penjelasan dan bertanggung jawab atas kejadian itu.
“Penyelenggara dan pelaku promosi harus bertanggung jawab. Harus ada evaluasi dan penjelasan yang terbuka mengenai bagaimana kegiatan seperti ini bisa terjadi,” ujarnya.
Maman berharap kasus tersebut menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara acara, perusahaan, maupun pelaku industri kreatif agar lebih berhati-hati ketika menjalankan aktivitas pemasaran di ruang publik.
Ia mengingatkan, mengejar perhatian masyarakat dan viralitas tidak boleh mengorbankan nilai agama yang diyakini masyarakat.
“Jangan sampai demi mengejar perhatian publik dan viralitas, nilai-nilai agama dikorbankan. Ini harus menjadi pembelajaran bagi semua pihak bahwa kegiatan promosi yang tidak beretika dan melanggar norma agama tidak boleh terjadi lagi,” pungkas Maman.Q
Penulis : lazir
Editor : ameri






