Rofik Hananto Soroti Tragedi Pengeroyokan di Bali, Minta Negara Lindungi Anak Korban

- Penulis

Selasa, 28 Juli 2026 - 15:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Rofik Hananto (dok. rentak.id)

Rofik Hananto (dok. rentak.id)

JAKARTA – Tragedi pengeroyokan yang menewaskan seorang pria berinisial KD di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kabupaten Tabanan, Bali, menuai kecaman dari berbagai pihak.

Anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi PKS, Rofik Hananto, menilai aksi main hakim sendiri yang diduga dipicu tuduhan pencurian ayam itu merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap prinsip negara hukum dan tidak boleh dibiarkan terulang.

Menurut Rofik, setiap dugaan tindak pidana harus diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ia mengingatkan bahwa masyarakat tidak memiliki kewenangan menjatuhkan hukuman kepada seseorang, meski diduga melakukan pelanggaran.

“Kemarahan masyarakat tidak boleh berubah menjadi hukuman di luar hukum. Jika ada dugaan tindak pidana, laporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan yang berlaku. Sanksi hanya dapat dijatuhkan melalui sistem peradilan. Karena itu, para pelaku pengeroyokan yang menghilangkan nyawa seseorang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adil di hadapan hukum,” ujar Rofik, Selasa ( 28/7/2026)

Ia menegaskan, praktik persekusi maupun aksi main hakim sendiri tidak hanya merampas hak hidup seseorang, tetapi juga mencederai rasa keadilan serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

Kasus tersebut kini telah memasuki proses hukum. Polres Tabanan bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali telah menetapkan lima orang warga sebagai tersangka atas dugaan pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Di tengah proses penyidikan, perhatian masyarakat juga tertuju pada kondisi keluarga korban. Video yang memperlihatkan anak perempuan bungsu KD menangis sambil memanggil ayahnya viral di media sosial dan mengundang simpati publik. Gelombang bantuan pun mengalir untuk meringankan beban keluarga yang diketahui terdaftar sebagai penerima bantuan sosial.

Bagi Rofik, perhatian terhadap keluarga korban tidak boleh berhenti pada bantuan materi. Ia meminta pemerintah memastikan anak-anak yang ditinggalkan memperoleh perlindungan dan pendampingan psikologis agar trauma akibat kehilangan orang tua secara tragis dapat ditangani dengan baik.

“Anak-anak korban adalah pihak yang paling menderita dalam tragedi ini. Mereka kehilangan sosok ayah dengan cara yang sangat memilukan dan berpotensi mengalami trauma berkepanjangan. Negara harus hadir melalui layanan pendampingan psikologis yang berkelanjutan, sekaligus menjamin hak mereka untuk tetap memperoleh pendidikan yang layak. Perlindungan terhadap anak-anak ini merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menegakkan nilai kemanusiaan dan keadilan,” katanya.

Rofik juga memberikan apresiasi kepada jajaran kepolisian yang bergerak cepat mengusut perkara hingga menetapkan para tersangka. Selain itu, ia menyambut baik langkah pemerintah daerah yang mulai menyiapkan bantuan bagi keluarga korban, termasuk program pendidikan gratis dan rencana perbaikan rumah.

Ia berharap tragedi ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan melalui kekerasan.

“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan aksi main hakim sendiri. Percayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang agar keadilan dapat ditegakkan tanpa mengorbankan nyawa dan hak asasi manusia,” pungkas Rofik.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta
Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Berita Terbaru