
Nasional | Selasa, 28 Juli 2026 - 15:24 WIB
“Kemarahan masyarakat tidak boleh berubah menjadi hukuman di luar hukum. Jika ada dugaan tindak pidana, laporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan yang berlaku. Sanksi hanya dapat dijatuhkan melalui sistem peradilan. Karena itu, para pelaku pengeroyokan yang menghilangkan nyawa seseorang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adil di hadapan hukum,” ujar Rofik, Selasa ( 28/7/2026)

Ragam | Senin, 7 Agustus 2023 - 11:21 WIB
RENTAK.ID, TABANAN – Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Prof. Dr. (HC) Megawati Soekarnoputri bersama jajaran BRIN melakukan kunjungan kerja ke…