
Nasional | Selasa, 28 Juli 2026 - 15:24 WIB
“Kemarahan masyarakat tidak boleh berubah menjadi hukuman di luar hukum. Jika ada dugaan tindak pidana, laporkan kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai aturan yang berlaku. Sanksi hanya dapat dijatuhkan melalui sistem peradilan. Karena itu, para pelaku pengeroyokan yang menghilangkan nyawa seseorang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara adil di hadapan hukum,” ujar Rofik, Selasa ( 28/7/2026)

Ragam | Jumat, 16 Juni 2023 - 10:38 WIB
RENTAK.ID, JAKARTA – Sedikitnya 4 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang terkena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Polda Bali yang bekerjasama dengan…