BP2MI dan Polda Bali Amankan 4 PMI Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

BP2MI dan Polda Bali saat jumpa pers terkait 4 PMI terkana TPPO

RENTAK.ID, JAKARTA – Sedikitnya 4 orang pekerja migran Indonesia (PMI) yang terkena kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) diamankan Polda Bali yang bekerjasama dengan Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI).

Mereka telah direkrut sindikat TPPO merupakan tindak kejahatan luar biasa (extraordinary crimes), bahkan lintas negara (transnational organized crime).

Bacaan Lainnya

Dilakukan secara terorganisir, sistematik dan menggunakan modus terselubung, dan sekarang ini memanfaatkan teknologi internet (scamming online).

“Dimana scamming online data semua di handphone akan berpindah ke tangan para sindikat,” kata Sekertaris Utama BP2MI, Renardi, dalam keterangannya, Jumat (16/6/2023).

Renardi menyebut, mereka akan diberangkatkan ke Bangkok, Thailand dan akan bekerja di Kamboja.

“BP2MI bersama Polrs Ngurah Rai Bali, Polda Bali pada Jumat 9 Juni sekitar Jam 10. Wita berhasil mencegah pemberangkatan 6 orang PMI Ilegal menuju Bangkok,” kata Renardi menjelaskan, dari 6 orang yang berhasil diamankan oleh Polres Ngurah Rai bersama BP2MI, 2 orang dinyatakan tersangka sebagai penyalur atau perekrut.

“Pasca dilakukan pemeriksaan, dua orang diduga sebagai perekrut yang mengajak 4 korban lainnya bekerja di Kamboja,” ujarnya.

Menurut Renardi, pengiriman 4 PMI tersebut merupakan kejahatan TPPO. Dia mengapresiasi pihak jajaran Polda Bali atas kerjasamanya dalam mengungkap TPPO.

“Ini merupakan pengungkapan TPPO dan penempatan PMI ilegal, kita apresiasi pihak Polres Bali dan semua jajarannya atas kerjasamanya mengungkap PMI ilegal, ini adalah kerja kolaboratif antara BP2MI Bali bersama Polda Bali,” ujarnya.

Renardi mengatakan, penangkapan dilakukan setelah sebelumnya BP2MI
bersama Polres Ngurah Rai mendaptakan informasi adanya pemberangkatan PMI secara ilegal.

“Polres Ngurah Rai mendapat informasi dan adanya penumpang yang mencurigakan, kemudian kita melakukan pemeriksaan dan benar ada 4 orang yang menjadi korban TPPO,” ucapnya.

Renardi mengatakan, 4 orang tersebut sudah diamankan di kantor BP2MI Bali dan selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya.

“Setelah dua orang ditetapkan sebagai tersangka, 4 korban lain di bawa ke kantor BP2MI Bali untuk selanjutnya difasilitasi kembali ke daerah mereka masing-masing,” ujarnya.

“BP2MI Bali memfasilitasi pemulangan 4 korban ke Semarang, Jawa Tengah melalui transportasi darat atau Bus,” sambungnya.

Renardi memastikan bahwa dua orang tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia menegaskan, negara tidak memberikan toleransi kepada pelaku TPPO.

“Kita sudah berkoordinasi dengan Polres Ngurah Rai dalam rangka pelengkapan ahli BAP kepada dua tersangka, dan kita pastikan proses hukumnya berlanjut, semoga ini menjadi pembelajaran bagi semua penjahat TPPO yang belum tersentuh hukum,” tutupnya.

Ditempat terpisah, anggota Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati mengatakan, bahwa perlindungan pekerja migran Indonesia sudah ada regulasinya yaitu Undang-Undang no 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Ia menyebut, implementasinya masih sangat rendah sebab masih banyaknya kasus kekerasan terhadap PMI yang bekerja di luar negeri.

Ia mengatakan PMI yang bekerja sebagai PRT di luar negeri juga banyak yang kesulitan mendapatkan hak-haknya seperti hak kesehatan, kebutuhan pangan, bahkan hingga tak digaji.

Menurutnya, semua pihak yang terlibat dalam urusan pekerja migran harus duduk bersama mencari jalan keluar atas kekerasan terhadap PMI yang sudah menjadi gunung es ini.

“Tidak hanya di luar negeri bahkan di Indonesia terjadi perlakuan tidak adil dan tidak semestinya terhadap ART. Perlindungan Pekerja Migran harus didorong lagi dan bekerjasama dengan Kementrian Tenaga Kerja dan BP2MI agar lebih maksimal,” katanya di Kompleks Parlemen, Kamis (15/6/2023). ***

Pos terkait