BP2MI Berangkatkan 279 PMI ke Korea Selatan: Pembebasan Biaya Penempatan

Kepala BP2MI Benny Ramdhani saat melepas PMI Korea Selatan (lazir)

RENTAK.ID – Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) telah memberangkatkan sebanyak 279 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Korea Selatan.

Ratusan pekerja migran tersebut akan ditempatkan di sektor Manufaktur dan Perikanan. Kepala BP2MI, Benny Rhamdani mengungkapkan bahwa 148 pekerja migran akan bekerja di sektor Manufaktur, sementara 131 pekerja migran akan bekerja di sektor Perikanan.

Bacaan Lainnya

Benny Rhamdani menyinggung terkait pembebasan biaya penempatan pekerja migran yang sesuai dengan amanat undang-undang.

Benny menegaskan bahwa mimpi bersama adalah di Undang-Undang 18/2017 Pasal 30 ayat 1 di mana pekerja migran Indonesia tidak boleh dibebani biaya penempatan.

“Ini sesuai dengan perintah undang-undang. Biaya penempatan dimaksud adalah biaya yang dikeluarkan sebelum tenaga kerja Indonesia mulai bekerja di negara penempatan. Seperti untuk pelatihan, pembuatan paspor, visa, pemeriksaan kesehatan, dan tiket pesawat,” tegas Benny dalam arahnnya kepada PMI, Senin, 21 Mei 2024.

Menurut Benny, pembebasan biaya tersebut menjadi penting sebagai kontribusi besar dari para pekerja migran dalam memperoleh devisa negara sebesar Rp227 triliun pada 2023.

Benny pun mendorong adanya dana abadi bagi PMI salah satunya untuk memastikan pemberdayaan keluarga PMI yang masih bekerja di negara penempatan.

Meskipun di tengah pandemi virus corona, BP2MI mengalami peningkatan penempatan dari tahun lalu hingga April 2024 yang mengalami peningkatan 82,15 persen.

Ada 29.803 penempatan PMI yang telah dilakukan, dengan 81,92 persen di antaranya adalah penempatan melalui skema kerja sama antarswasta. Sedangkan untuk penempatan melalui kerja sama antarpemerintah hanya sebesar 3,01 persen saja.

Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengajak para PMI untuk menunjukkan wajah bangsa Indonesia kepada dunia lewat sikap keramahtamahan.

Dia mengatakan, para PMI yang akan bekerja ke Korea Selatan harus memiliki kemampuan beradaptasi yang baik. Para PMI juga diminta memiliki pandangan yang selalu positif terhadap pekerjaan mereka untuk membangun masa depan yang lebih baik.

Terakhir, meskipun tingkat pengiriman pekerja migran masih cukup tinggi, pembebasan biaya penempatan menjadi hal penting untuk memastikan keberlangsungan kerja migran dan membuktikan kepercayaan dan respek pada para pekerja migran Indonesia.

Hal ini pun menunjukkan bahwa BP2MI berkomitmen dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memastikan kesejahteraan para pekerja migran.

Pos terkait