Kuntadi Tak Layak Jabat Jampidsus

- Penulis

Rabu, 15 Juli 2026 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuntadi. (X)

Kuntadi. (X)

JAKARTA – Kepala BPA Kuntadi tak layak menjabat Jampidsus. Alasannya, Kuntadi ikut menangani perkara Jiwasraya yang dituduhkan kepada Febrie Adriansyah hingga memaksanya mundur. Nama Kuntadi telah dikonfirmasi Istana diusulkan Jaksa Agung memimpin Gedung Bundar dan kini sedang melalui mekanisme tim penilai akhir.

Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak) meminta Presiden Prabowo Subianto menolak usulan dari Jaksa Agung ST Burhanuddin itu. Lagipula, Burhanuddin tak lagi patut menyampaikan usulan karena telah kehilangan legitimasi imbas kasus Febrie, dan patut dievaluasi.

“Jaksa Agung ST Burhanuddin dapat dipandang memiliki cacat moral untuk membuat pengusulan Menduduki Jabatan Pimpinan Tertinggi Madya,” kata Koordinator Kosmak Ronald Loblobly, di Jakarta, Rabu (15/7).

Menurut Ronald, laporan-laporan yang dituduhkan kepada Febrie berkaitan dengan Kuntadi. Misalnya dalam kasus Jiwasraya, Kuntadi menjabat Dirdik pada Jampidsus. Terdapat pula kasus lelang saham PT Gunung Bara Utama, perkara Zarof Ricar, dan pengelolaan tambang batubara di Kaltim.

Istana menerima surat yang diteken Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 13 Juli 2026, mengenai pergantian pejabat Eselon I di lingkungan Kejagung. Selain Kuntadi, Jaksa Agung mengusulkan Asep Nana Mulyana menjadi Wakil Jaksa Agung definitif, Leonard Eben Ezer Simanjuntak (Jampidum) dan Harli Siregar (Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan).

“Kosmak meminta kepada presiden agar menolaknya,” ujarnya.

Berita Terkait

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya
Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim
LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar
Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru
Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu
Payung Hukum Sudah Ada: Perkara Victor Segera Berujung Penetapan Tersangka
Praperadilan Berulang Dinilai Ganggu Penegakan Hukum, LAKI Desak MA Segera Bertindak
Jaksa Agung Lantik Pejabat Eselon II, Sutikno Resmi Jabat Kajati DKI

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 08:49 WIB

Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Selasa, 1 September 2026 - 13:16 WIB

Kuasa Hukum Jainudin dan Holid Arman Ajukan Audiensi ke Bareskrim

Jumat, 28 Agustus 2026 - 18:53 WIB

LAKI Soroti RUU Perampasan Aset: Koruptor Kabur, Meninggal, atau Bebas, Hartanya Tetap Bisa Dikejar

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:04 WIB

Jaksa Dilarang Banding-Kasasi Putusan Bebas, Praktisi Hukum: Sejalan dengan KUHAP Baru

Senin, 24 Agustus 2026 - 07:20 WIB

Karhutla Sumatera-Kalimantan Disorot, Komisi III DPR Minta Dalang dan Pemodal Diburu

Berita Terbaru