JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya berbicara mengenai sengkarut perkara eks Jampidsus Febrie Adriansyah. Namun ketika disinggung kasus posisi, keduanya memberi gestur berbeda. Kapolri berupaya merespons sementara Jaksa Agung meminta pertanyaan dijawab oleh Kapuspenkum.
Duo Jaksa Agung-Kapolri berbicara dalam konferensi pers di Gedung Utama, Kejagung, Senin (13/7). Pernyataan kedua tokoh yang pada Sabtu (11/7) dipanggil Presiden Prabowo Subianto bersama Menhan tentu dinantikan publik, termasuk wartawan yang ingin mengetahui secara utuh kasus posisi dan dasar hukum pelimpahan dari Polri ke Kejagung.
Wartawan langsung bertanya ketika masing-masing tokoh menyampaikan penjelasan mengenai relasi Korps Adhyaksa-Bhayangkara. Jurnalis senior Abdul Haris Iriawan (AHI) langsung berteriak menyinggung dasar pelimpahan berkas Febrie, apa karena berkas lengkap (P21) atau diambil alih sesuai prosedur P22 mengikuti KUHAP.
“Biar saja,” kata Jaksa Agung menengok ke arah Kapolri yang serius memantau. Kapolri terlihat tersenyum seolah ingin segera menjawab pertanyaan.
Sikap serupa ditunjukan keduanya ketika disinggung kasus posisi. Febrie bersama Don Ritto (DR) dijerat tiga perkara korupsi dan pencucian uang pasokan batubara, penanganan perkara Asabri, dan Jiwasraya. Pertanyaan ini bisa dipahami sebab sejak awal Polri melakukan penggeledahan, peran Febrie dan uraian hukum
kasus yang dituduhkan tak disampaikan kepada publik.
Dengan begitu, ST Burhanuddin dan Listyo Sigit tak memberi ruang tanya jawab dengan jurnalis. Keduanya menggelar konferensi pers didampingi jajaran eselon I dari Kejagung dan Polri.
Status Febrie yang diumumkan Polri sebagai tersangka menjadi tak pasti setelah perkaranya dilimpahkan ke Kejagung. Sebab, Kejagung membuat penyidikan baru. Kapuspenkum Anang Supriatna tidak bisa memastikan apakah Febrie tanpa status dalam penyidikan yang baru ini atau tetap tersangka.
“Mesti didalami terlebih dulu oleh penyidik,” ujarnya.






