Pengadilan Militer: Kuburan Keadilan Andrie Yunus

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Guliran perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis Kontras, Andrie Yunus di pengadilan militer diyakini bakal mengubur keadilan untuk korban. Malahan, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyimpulkan, hasil akhir dari putusan pengadilan lebih kepada mempersempit bukan membuka lebar ruang keadilan.

Menurut Hendardi, pengadilan militer yang digelar untuk mengadili para pelaku penyiram air keras kepada Kasus Andrie Yunus, dirancang untuk melanggengkan Impunitas. Bahkan menjadi sinyal bahwa negara sudah menentukan arah untuk melindungi pelaku, dan mengendalikan daya rusak (damage control) dari kasus tersebut.

“Ini bukan menghukum dengan memberikan efek jera bagi pelaku serta mewujudkan keadilan untuk korban dan publik,” kata Hendardi, di Jakarta, Senin (4/5).

Perkara Andrie Yunus sudah bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (29/4), ditandai dengan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa yakni,

Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Letnan Satu Sami Lakka. Para terdakwa disebut melukai Andrie Yunus karena motif pribadi.

Hendardi mengatakan, peradilan militer merupakan ruang yang secara struktural tidak independen dan tidak akuntabel. Maksudnya, melalui peradilan militer, kebenaran dapat disaring, tanggung jawab dapat dipersempit, dan hukuman dapat dinegosiasikan.

“Dengan kata lain, Peradilan Militer adalah mekanisme yang ideal, bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk meredamnya,” keluh Hendardi.

“Kita semua tahu bahwa penegakan hukum melalui mekanisme peradilan umum sebenarnya sudah dimulai oleh kepolisian melalui penyelidikan oleh kepolisian, namun kemudian penegakan hukum oleh kepolisian disabotase oleh TNI dan kepolisian lalu menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada TNI,” sambungnya.

Menurutnya, masyarakat sipil tak bisa mengharapkan mekanisme pengadilan militer. “Silakan negara melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer. Namun, Masyarakat sipil pasti sulit untuk mempercayai hasilnya,” ujarnya.

Dia menyebutkan pula bahwa ketidakpercayaan publik kepada pengadilan militer merupakan respons logis atas ketidakmauan negara untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas penegakan dan supremasi hukum.

“Mari kita jujur, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasilnya hampir selalu dapat ditebak. Hasil akhirnya bukan keadilan, tetapi kompromi. Bukan kebenaran, tetapi alur kasus dengan versi yang telah disesuaikan. Bukan akuntabilitas, tetapi pengamanan institusi dimana pelaku bernaung,” kata Hendardi.

Penulis : Win

Editor : Win

Berita Terkait

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN
Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi
Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan
DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif
Salah Tersangka di Balik “Lubang Maut”, Akademisi Uji Tanggung Jawab Negara Lewat Gugatan PMH
Kuasa Hukum Datangi Polda Metro Jaya, Dugaan Penggelapan Gaji di SDN Malaka Jaya 04 Pagi Disorot Publik
Meiry Kristanti Ditunjuk sebagai Ketua DPC WLC Kalimantan Timur
Kasus Ojek Pangkalan di Pandeglang Disorot, Azas Tigor Nainggolan Minta Penetapan Tersangka Dievaluasi

Berita Terkait

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41 WIB

Pengadilan Militer: Kuburan Keadilan Andrie Yunus

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:56 WIB

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Tinjau Kinerja Kejati Kalsel: Apresiasi Implementasi KUHP Baru dan Pendampingan BUMN

Kamis, 16 April 2026 - 08:08 WIB

Di Balik Riuh Puncak CBD Wiyung, Kasus yang Berujung Tanpa Korupsi

Jumat, 3 April 2026 - 09:38 WIB

Tisu Berserakan Bukti Perzinaan di Kamar Hotel Terungkap, ASN Jatim Dijatuhi Hukuman 6 Bulan

Rabu, 1 April 2026 - 07:00 WIB

DPR: Penanganan Kasus Amsal Bisa Bunuh Industri Kreatif

Berita Terbaru

Hukum

Pengadilan Militer: Kuburan Keadilan Andrie Yunus

Senin, 4 Mei 2026 - 13:41 WIB