JAKARTA – Guliran perkara penyiraman air keras yang menimpa aktivis Kontras, Andrie Yunus di pengadilan militer diyakini bakal mengubur keadilan untuk korban. Malahan, Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menyimpulkan, hasil akhir dari putusan pengadilan lebih kepada mempersempit bukan membuka lebar ruang keadilan.
Menurut Hendardi, pengadilan militer yang digelar untuk mengadili para pelaku penyiram air keras kepada Kasus Andrie Yunus, dirancang untuk melanggengkan Impunitas. Bahkan menjadi sinyal bahwa negara sudah menentukan arah untuk melindungi pelaku, dan mengendalikan daya rusak (damage control) dari kasus tersebut.
“Ini bukan menghukum dengan memberikan efek jera bagi pelaku serta mewujudkan keadilan untuk korban dan publik,” kata Hendardi, di Jakarta, Senin (4/5).
Perkara Andrie Yunus sudah bergulir di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, pada Rabu (29/4), ditandai dengan pembacaan surat dakwaan terhadap empat terdakwa yakni,
Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, serta Letnan Satu Sami Lakka. Para terdakwa disebut melukai Andrie Yunus karena motif pribadi.
Hendardi mengatakan, peradilan militer merupakan ruang yang secara struktural tidak independen dan tidak akuntabel. Maksudnya, melalui peradilan militer, kebenaran dapat disaring, tanggung jawab dapat dipersempit, dan hukuman dapat dinegosiasikan.
“Dengan kata lain, Peradilan Militer adalah mekanisme yang ideal, bukan untuk menegakkan hukum, tetapi untuk meredamnya,” keluh Hendardi.
“Kita semua tahu bahwa penegakan hukum melalui mekanisme peradilan umum sebenarnya sudah dimulai oleh kepolisian melalui penyelidikan oleh kepolisian, namun kemudian penegakan hukum oleh kepolisian disabotase oleh TNI dan kepolisian lalu menyerahkan penegakan hukum kasus ini kepada TNI,” sambungnya.
Menurutnya, masyarakat sipil tak bisa mengharapkan mekanisme pengadilan militer. “Silakan negara melanjutkan proses hukum kasus Andrie Yunus di Peradilan Militer. Namun, Masyarakat sipil pasti sulit untuk mempercayai hasilnya,” ujarnya.
Dia menyebutkan pula bahwa ketidakpercayaan publik kepada pengadilan militer merupakan respons logis atas ketidakmauan negara untuk melaksanakan prinsip akuntabilitas penegakan dan supremasi hukum.
“Mari kita jujur, ketika aparat diadili oleh sistemnya sendiri, hasilnya hampir selalu dapat ditebak. Hasil akhirnya bukan keadilan, tetapi kompromi. Bukan kebenaran, tetapi alur kasus dengan versi yang telah disesuaikan. Bukan akuntabilitas, tetapi pengamanan institusi dimana pelaku bernaung,” kata Hendardi.
Penulis : Win
Editor : Win













