
Nasional | Jumat, 7 Februari 2025 - 11:35 WIB
Secara hukum, Pasal 228A ini cacat baik secara formil maupun materiil. Seharusnya, aturan internal DPR hanya mengatur urusan kelembagaan, bukan mencampuri lembaga independen lainnya.

Ragam | Kamis, 28 September 2023 - 15:44 WIB
RENTAK.ID – Desain konstitusional Mahkamah Konstitusi (MK) adalah instrumen yang ditugaskan untuk menegakkan keadilan konstitusional atas norma-norma yang mengandung dimensi dan merupakan isu konstitusional….

Ragam | Selasa, 1 Agustus 2023 - 20:04 WIB
RENTAK.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menyampaikan, meresponi peristiwa hukum yang melibatkan Kabasarnas dan permintaan maaf KPK, Jokowi telah memberikan tiga respons…