DPR Bisa Evaluasi Pejabat Negara, Ini Kata SETARA Institute

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. (dok.rentak.id)

Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. (dok.rentak.id)

JAKARTA – Revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib kembali menuai kritik. Alih-alih memperkuat demokrasi, aturan baru ini justru dianggap sebagai upaya DPR memperluas cengkeramannya terhadap lembaga independen.

Dengan aturan ini, DPR memiliki kewenangan mengevaluasi pejabat tinggi negara yang diangkat melalui proses politik, mulai dari hakim Mahkamah Konstitusi, hakim agung, pimpinan KPK, hingga Gubernur dan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

“Ini akal-akalan yang berbahaya! Jika dibiarkan, DPR bisa jadi penguasa tanpa batas!” ujar Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, dalam keteranganny, Jumat (7/2/2025).

Meskipun tidak secara gamblang menyebutkan kewenangan mencopot pejabat, Pasal 228A Ayat (2) menyatakan hasil evaluasi DPR bersifat mengikat. Jika evaluasi menyarankan pencopotan, maka jalan menuju pemberhentian pejabat negara terbuka lebar. Bukankah ini celah yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik?

Secara hukum, Pasal 228A ini cacat baik secara formil maupun materiil. Seharusnya, aturan internal DPR hanya mengatur urusan kelembagaan, bukan mencampuri lembaga independen lainnya.

“DPR seharusnya mengawasi jalannya undang-undang, bukan menilai kinerja individu demi kepentingan tertentu,” tegas Hendardi.

Lebih jauh lagi, aturan ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dijalankan sesuai konstitusi. Dalam sistem presidensial, kewenangan DPR dalam menyetujui atau memilih pejabat hanya bertujuan menciptakan keseimbangan, bukan sebagai alat untuk menekan atau melemahkan lembaga-lembaga independen.

Jika aturan ini diterapkan, DPR akan memiliki senjata ampuh untuk menekan pejabat yang seharusnya bekerja secara independen. Bisa dibayangkan jika evaluasi ini dijadikan alat tawar-menawar politik? Bukannya menjaga demokrasi, DPR malah membuka ruang bagi praktik transaksional yang berbahaya.

“DPR harus kembali ke tugas utamanya: membuat undang-undang yang berkualitas, mengawasi pelaksanaan UU, dan mengelola anggaran negara. Bukan menciptakan jebakan politik demi kepentingan sempit!” kata Hendardi.

Regulasi kontroversial ini sebaiknya tidak diundangkan. Jika sudah terlanjur disahkan, opsi terakhir adalah menggugatnya ke Mahkamah Agung agar segera dibatalkan. Jika tidak, masa depan independensi lembaga negara bisa terancam, dan demokrasi yang selama ini dijaga bisa terkikis. ***

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta
Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Berita Terbaru