DPR Bisa Evaluasi Pejabat Negara, Ini Kata SETARA Institute

- Penulis

Jumat, 7 Februari 2025 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. (dok.rentak.id)

Hendardi Ketua Dewan Nasional SETARA Institute. (dok.rentak.id)

JAKARTA – Revisi Peraturan DPR No. 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib kembali menuai kritik. Alih-alih memperkuat demokrasi, aturan baru ini justru dianggap sebagai upaya DPR memperluas cengkeramannya terhadap lembaga independen.

Dengan aturan ini, DPR memiliki kewenangan mengevaluasi pejabat tinggi negara yang diangkat melalui proses politik, mulai dari hakim Mahkamah Konstitusi, hakim agung, pimpinan KPK, hingga Gubernur dan Dewan Gubernur Bank Indonesia.

“Ini akal-akalan yang berbahaya! Jika dibiarkan, DPR bisa jadi penguasa tanpa batas!” ujar Hendardi, Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, dalam keteranganny, Jumat (7/2/2025).

Meskipun tidak secara gamblang menyebutkan kewenangan mencopot pejabat, Pasal 228A Ayat (2) menyatakan hasil evaluasi DPR bersifat mengikat. Jika evaluasi menyarankan pencopotan, maka jalan menuju pemberhentian pejabat negara terbuka lebar. Bukankah ini celah yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik?

Secara hukum, Pasal 228A ini cacat baik secara formil maupun materiil. Seharusnya, aturan internal DPR hanya mengatur urusan kelembagaan, bukan mencampuri lembaga independen lainnya.

“DPR seharusnya mengawasi jalannya undang-undang, bukan menilai kinerja individu demi kepentingan tertentu,” tegas Hendardi.

Lebih jauh lagi, aturan ini bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dijalankan sesuai konstitusi. Dalam sistem presidensial, kewenangan DPR dalam menyetujui atau memilih pejabat hanya bertujuan menciptakan keseimbangan, bukan sebagai alat untuk menekan atau melemahkan lembaga-lembaga independen.

Jika aturan ini diterapkan, DPR akan memiliki senjata ampuh untuk menekan pejabat yang seharusnya bekerja secara independen. Bisa dibayangkan jika evaluasi ini dijadikan alat tawar-menawar politik? Bukannya menjaga demokrasi, DPR malah membuka ruang bagi praktik transaksional yang berbahaya.

“DPR harus kembali ke tugas utamanya: membuat undang-undang yang berkualitas, mengawasi pelaksanaan UU, dan mengelola anggaran negara. Bukan menciptakan jebakan politik demi kepentingan sempit!” kata Hendardi.

Regulasi kontroversial ini sebaiknya tidak diundangkan. Jika sudah terlanjur disahkan, opsi terakhir adalah menggugatnya ke Mahkamah Agung agar segera dibatalkan. Jika tidak, masa depan independensi lembaga negara bisa terancam, dan demokrasi yang selama ini dijaga bisa terkikis. ***

Berita Terkait

Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan
Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Berlaku, Ini Penjelasan Terbaru BPJT
Yandri Susanto Dorong Pemuda NTB Magang ke Jepang: Sukses di Luar Negeri, Wajib Pulang Bangun Indonesia
Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah
Irman Gusman: Pemimpin Besar Lahir dari Krisis, Bukan Zona Nyaman
Finquest Jadi Terobosan Baru, Pembiayaan Karantina Tak Lagi Bergantung APBN
Desak Tangkap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, Aktivis Pro 08 Kepung Mabes Polri
Tangis Syukur Mbah Tupon Pecah, Sertipikat Tanah Akhirnya Kembali Usai Diterpa Mafia Tanah

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:28 WIB

Ratusan Ribu Buruh Siap Kepung DPR Saat May Day 2026, Isu PHK hingga Janji Pemerintah Jadi Sorotan

Jumat, 17 April 2026 - 06:50 WIB

Sistem Tol Nirsentuh MLFF Belum Berlaku, Ini Penjelasan Terbaru BPJT

Rabu, 15 April 2026 - 18:40 WIB

Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 11:47 WIB

Irman Gusman: Pemimpin Besar Lahir dari Krisis, Bukan Zona Nyaman

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Finquest Jadi Terobosan Baru, Pembiayaan Karantina Tak Lagi Bergantung APBN

Berita Terbaru