Pajak Kendaraan Didorong Lebih Adil, Insentif Listrik Jadi Kunci Transportasi Hijau

- Penulis

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi bayar pajak kenderaan (dibikin oleh ai -rentak.id)

Ilustrasi bayar pajak kenderaan (dibikin oleh ai -rentak.id)

JAKARTA – Upaya menata ulang kebijakan pajak kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan, seiring dorongan untuk menciptakan sistem yang lebih adil sekaligus ramah lingkungan. Melalui penguatan diferensiasi tarif dan pemberian insentif bagi kendaraan listrik, pemerintah dinilai memiliki peluang besar mendorong transformasi transportasi publik menuju arah yang lebih berkelanjutan.

Penataan sistem pajak kendaraan di negara kepulauan seperti Indonesia memang bukan perkara mudah. Selain harus mengejar target pendapatan daerah, kebijakan ini juga dituntut mendukung misi besar menghadirkan udara bersih melalui penggunaan kendaraan listrik. Hadirnya Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 tentang dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, dan pajak alat berat dinilai membuka ruang baru untuk menciptakan skema pajak yang lebih adaptif.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai kebijakan ini bisa menjadi titik balik reformasi pajak kendaraan di Indonesia.

“Melalui diferensiasi tarif yang adil dan insentif yang kuat bagi kendaraan listrik, pemerintah dapat mengubah beban pajak menjadi investasi pembangunan yang berdampak langsung pada transportasi publik dan lingkungan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penerapan pajak kendaraan tidak bisa dilakukan secara seragam di seluruh wilayah. Kondisi geografis Indonesia yang beragam menuntut adanya fleksibilitas kebijakan di tingkat daerah.

“Pemerintah daerah perlu diberi ruang untuk menyesuaikan insentif pajak sesuai karakteristik wilayahnya, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran,” katanya, Rabu (22/4/2026)

Djoko menekankan, ada sejumlah poin penting yang perlu diperhatikan agar kebijakan ini berjalan optimal. Salah satunya adalah penerapan diferensiasi pajak berbasis geografis.

Menurutnya, wilayah dengan biaya logistik tinggi seperti daerah 3TP (terdepan, terluar, tertinggal, dan perbatasan) seharusnya mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan kota besar.

“Pajak kendaraan sebaiknya mempertimbangkan Indeks Kemahalan Wilayah. Jangan sampai masyarakat di daerah kepulauan atau wilayah terpencil justru terbebani lebih besar,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mendorong penerapan skema pajak berbasis emisi. Pajak kendaraan, kata dia, tidak lagi cukup dihitung dari kapasitas mesin semata, tetapi harus mempertimbangkan dampak lingkungan.

“Insentif untuk kendaraan listrik harus jauh lebih besar, misalnya dengan diskon pajak tahunan hingga 70–90 persen untuk transportasi umum listrik. Sebaliknya, kendaraan tua dan beremisi tinggi perlu dikenakan pajak lebih tinggi,” jelasnya.

Dorongan lain yang tak kalah penting adalah dukungan terhadap transportasi umum berbasis listrik. Djoko menyarankan agar kendaraan umum listrik mendapatkan perlakuan khusus, termasuk kemungkinan pembebasan pajak.

“Pajak kendaraan umum listrik bisa dibuat nol persen atau hanya dikenakan biaya administrasi. Bahkan, bea balik nama untuk pengadaan unit baru sebaiknya dihapus agar investasi lebih ringan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan dana pajak juga harus lebih transparan dan berdampak langsung bagi masyarakat. Salah satunya melalui skema earmarking atau pengalokasian khusus.

“Hasil pajak dari kendaraan berbahan bakar fosil sebaiknya digunakan untuk membangun infrastruktur kendaraan listrik seperti SPKLU dan mendukung operasional angkutan umum listrik,” katanya.

Djoko menegaskan, kunci utama dari kebijakan ini adalah keseimbangan antara kepentingan fiskal dan keberlanjutan lingkungan.

“Sudah saatnya sistem perpajakan kita bekerja lebih progresif, tidak hanya mengejar pendapatan, tetapi juga mendorong perubahan menuju transportasi yang lebih hijau dari Sabang sampai Merauke,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Irma Suryani: RUU Ketenagakerjaan Baru Harus Seimbang untuk Pekerja dan Pengusaha
Kemnaker Gelontorkan Rp32,2 Miliar untuk Pulihkan Ekonomi Korban Bencana di Sumut dan Aceh
MUI Kritik Cara Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Manfaat Ada, Tapi Dinilai Menyiksa
Balik Nama Sertifikat Hibah Rumah ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapan dan Biayanya
Barantin Perkuat Keamanan Pangan ASEAN Lewat Workshop Internasional CanSafe
Jelang Iduladha 2026, Barantin Awasi Ketat Lalu Lintas Hewan Kurban di Seluruh Indonesia
170 Bupati Dikumpulkan Mentan Amran, Rp3 Triliun Digelontorkan untuk Selamatkan Produksi Pangan dari Ancaman Kemarau
Tol Getaci Mangkrak, PUKIS Desak Pemerintah Ubah Strategi agar Menarik Investor

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Pajak Kendaraan Didorong Lebih Adil, Insentif Listrik Jadi Kunci Transportasi Hijau

Rabu, 22 April 2026 - 07:32 WIB

Irma Suryani: RUU Ketenagakerjaan Baru Harus Seimbang untuk Pekerja dan Pengusaha

Rabu, 22 April 2026 - 07:25 WIB

Kemnaker Gelontorkan Rp32,2 Miliar untuk Pulihkan Ekonomi Korban Bencana di Sumut dan Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 08:35 WIB

MUI Kritik Cara Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Manfaat Ada, Tapi Dinilai Menyiksa

Selasa, 21 April 2026 - 08:09 WIB

Balik Nama Sertifikat Hibah Rumah ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapan dan Biayanya

Berita Terbaru