JAKARTA – Anggota Komisi VI DPR Nasim Khan, menegaskan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian harus diarahkan sepenuhnya bagi kepentingan bangsa, bukan untuk kepentingan politik maupun golongan tertentu.
Nasim mengingatkan agar proses legislasi tidak menyimpang dari tujuan awal pembentukan koperasi.
“Pembahasan RUU ini jangan sampai sarat kepentingan politik dan golongan. Mari kita letakkan ini untuk kepentingan bangsa. Koperasi dan perusahaan biasa selama ini kabur batasannya, akibatnya praktik koperasi banyak yang mirip PT. Ini yang harus kita luruskan kembali pada prinsip berbasis anggota,” ujarnya.
Dalam rapat pembahasan di Komisi VI DPR RI, Senin (20/4/2026), ia menyoroti persoalan mendasar terkait definisi koperasi yang dinilai semakin kabur. Menurutnya, banyak koperasi saat ini beroperasi layaknya Perseroan Terbatas (PT), sehingga menyimpang dari nilai dasar yang seharusnya mengedepankan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
“Pada praktiknya, banyak koperasi yang dikelola tidak sesuai dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong yang menjadi ruh koperasi. Ini sudah menjadi masalah sistemik yang harus segera diperbaiki melalui regulasi baru,” kata politisi PKB ini.
Ia pun merinci sejumlah poin penting yang perlu menjadi fokus dalam revisi RUU Perkoperasian. Salah satunya adalah penataan ulang struktur kelembagaan koperasi, mulai dari tingkat primer hingga induk, agar mampu menciptakan skala ekonomi yang lebih kuat dan kompetitif.
Selain itu, persoalan klasik terkait akses permodalan juga dinilai perlu mendapat perhatian serius. Nasim menilai aturan yang lebih jelas diperlukan agar koperasi tidak terus berada dalam keterbatasan pendanaan.
Tak hanya itu, legislator asal Jawa Timur tersebut juga mendorong penguatan sistem pengawasan yang lebih kredibel, termasuk usulan pembentukan lembaga penjamin setara industri perbankan. Ia menekankan pentingnya sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan koperasi.
“Penegasan sanksi ini penting agar koperasi tidak disalahgunakan. Kami juga ingin transparansi dalam pengelolaan anggaran, termasuk evaluasi terhadap Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) yang selama ini pertanggungjawabannya masih dipertanyakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nasim menilai modernisasi tata kelola koperasi harus dilakukan melalui restrukturisasi koperasi bermasalah serta peningkatan literasi anggotanya. Langkah tersebut dinilai penting agar koperasi tetap relevan di tengah dinamika ekonomi modern.
“Ini saatnya kita serius membangun koperasi ke depan. Satu visi, satu arah, untuk kepentingan bangsa,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













