Pelaporan SPT Tembus 8,8 Juta, Aktivasi Coretax DJP Capai 16,7 Juta Wajib Pajak

- Penulis

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Capaian Pelaporan SPT Tahunan PPh (ilustrasi dibikin ai -rentak.id)

Ilustrasi Capaian Pelaporan SPT Tahunan PPh (ilustrasi dibikin ai -rentak.id)

JAKARTA – Kinerja kepatuhan perpajakan masyarakat menunjukkan tren positif menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jumlah SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah dilaporkan mencapai 8.874.904.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengungkapkan bahwa mayoritas pelaporan masih didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan.

“Untuk periode sampai dengan 24 Maret 2026 atau Tahun Pajak 2025, tercatat sebanyak 8.874.904 SPT telah disampaikan oleh wajib pajak,” ujar Inge dalam keterangannya diterima, Rabu (25/3/2026).

Ia merinci, dari total tersebut, wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember terdiri atas 7.826.341 wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan, 863.272 OP non-karyawan, serta 183.583 wajib pajak badan yang melaporkan dalam rupiah dan 138 badan dalam dolar AS.

Sementara itu, untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 1.549 badan melaporkan dalam rupiah dan 21 badan dalam dolar AS.

Di sisi lain, transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax DJP juga menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.723.354.

“Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 16.723.354, yang terdiri dari 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak PMSE,” jelasnya.

Capaian ini mencerminkan semakin meningkatnya adopsi layanan digital di sektor perpajakan, sekaligus menjadi indikator penting dalam mendorong efisiensi administrasi dan transparansi sistem pajak nasional.

Meski demikian, DJP tetap mengingatkan masyarakat yang belum melaporkan SPT untuk segera memenuhi kewajibannya sebelum batas waktu yang ditentukan, guna menghindari sanksi administratif serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Ateng Sutisna Desak Pemerintah Benahi Pasar Modal, Ancaman Turun Kelas MSCI Jadi Peringatan
Investasi Rp1.010 Triliun Diklaim Tumbuh, Hafisz Tohir Soroti Lelang SUN Anjlok 50 Persen
Di Tengah Ancaman Krisis Pangan Global, Indonesia Klaim Punya Stok Beras 25 Juta Ton
50 Orang Terkaya Kuasai Kekayaan Setara 55 Juta Penduduk, Hafisz Tohir Soroti Ketimpangan Indonesia
Belanja Online hingga Transaksi Kripto Sumbang Pajak Rp58,75 Triliun
Black October Guncang Dunia Digital, ICSF Ingatkan Indonesia Rawan Serangan Siber
Beras SPHP Dikemas Ulang Jadi 50 Kg, BULOG Turunkan Satgas Khusus ke Seluruh Indonesia
Wamentan Dorong Koperasi Beli Susu Peternak Langsung, Ini Targetnya

Berita Terkait

Senin, 2 November 2026 - 13:51 WIB

Investasi Rp1.010 Triliun Diklaim Tumbuh, Hafisz Tohir Soroti Lelang SUN Anjlok 50 Persen

Minggu, 1 November 2026 - 14:20 WIB

Di Tengah Ancaman Krisis Pangan Global, Indonesia Klaim Punya Stok Beras 25 Juta Ton

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 18:47 WIB

50 Orang Terkaya Kuasai Kekayaan Setara 55 Juta Penduduk, Hafisz Tohir Soroti Ketimpangan Indonesia

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 14:20 WIB

Belanja Online hingga Transaksi Kripto Sumbang Pajak Rp58,75 Triliun

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 09:01 WIB

Black October Guncang Dunia Digital, ICSF Ingatkan Indonesia Rawan Serangan Siber

Berita Terbaru