JAKARTA – Suasana di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memanas sejak pagi ketika ribuan buruh dari berbagai kawasan industri di Jawa Barat berkumpul membawa tuntutan yang sama: kejelasan dan keadilan dalam penetapan upah sektoral tahun depan.
Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (18/2/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap gugatan hukum terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.
Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa gugatan diajukan karena keputusan gubernur dinilai tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya, yakni berdasarkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Menurutnya, keputusan tersebut dianggap tidak mencerminkan hasil pembahasan tripartit antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung, buruh meminta majelis hakim menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 telah melampaui kewenangan.
Selain pembatalan keputusan tersebut, buruh juga menuntut agar gubernur diwajibkan menerbitkan keputusan baru yang sepenuhnya mengacu pada rekomendasi resmi pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.
“Aksi ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan penetapan upah sektoral mengikuti mekanisme yang sah dan transparan,” ujar Said Iqbal di hadapan massa aksi.
Ia menambahkan, sebelumnya buruh telah menyampaikan aspirasi melalui berbagai jalur, termasuk aksi di Istana Negara dan DPR RI, namun belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil bagi pekerja.
Menurut KSPI, kebijakan pengupahan tidak boleh diputuskan secara sepihak karena berdampak langsung pada kesejahteraan buruh dan daya beli masyarakat.
Dalam pernyataan penutupnya, Said Iqbal juga menyampaikan kritik kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar lebih responsif terhadap aspirasi pekerja dan memastikan kebijakan pengupahan mencerminkan prinsip keadilan sosial.
Penulis : lazir
Editor : ameri













