Buruh Kepung Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Gugat SK Upah 2026—Said Iqbal: Kebijakan Harus Adil!

- Penulis

Rabu, 18 Februari 2026 - 07:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal  (dok.pribadi)

Said Iqbal (dok.pribadi)

JAKARTA – Suasana di halaman Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung memanas sejak pagi ketika ribuan buruh dari berbagai kawasan industri di Jawa Barat berkumpul membawa tuntutan yang sama: kejelasan dan keadilan dalam penetapan upah sektoral tahun depan.

Ribuan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (18/2/2026) sebagai bentuk dukungan terhadap gugatan hukum terhadap keputusan Gubernur Jawa Barat terkait Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026.

Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa gugatan diajukan karena keputusan gubernur dinilai tidak mengikuti mekanisme yang seharusnya, yakni berdasarkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota melalui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Menurutnya, keputusan tersebut dianggap tidak mencerminkan hasil pembahasan tripartit antara pemerintah daerah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Dalam gugatan yang diajukan ke PTUN Bandung, buruh meminta majelis hakim menyatakan bahwa penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota Tahun 2026 telah melampaui kewenangan.

Selain pembatalan keputusan tersebut, buruh juga menuntut agar gubernur diwajibkan menerbitkan keputusan baru yang sepenuhnya mengacu pada rekomendasi resmi pemerintah kabupaten/kota di Jawa Barat.

“Aksi ini merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan penetapan upah sektoral mengikuti mekanisme yang sah dan transparan,” ujar Said Iqbal di hadapan massa aksi.

Ia menambahkan, sebelumnya buruh telah menyampaikan aspirasi melalui berbagai jalur, termasuk aksi di Istana Negara dan DPR RI, namun belum memperoleh penyelesaian yang dianggap adil bagi pekerja.

Menurut KSPI, kebijakan pengupahan tidak boleh diputuskan secara sepihak karena berdampak langsung pada kesejahteraan buruh dan daya beli masyarakat.

Dalam pernyataan penutupnya, Said Iqbal juga menyampaikan kritik kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar lebih responsif terhadap aspirasi pekerja dan memastikan kebijakan pengupahan mencerminkan prinsip keadilan sosial.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Penataan Pulau Penyengat Kian Digenjot, Destinasi Wisata Budaya Melayu di Kepri Makin Tertata
Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup
Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP
Kenaikan Harga Energi Picu Risiko Penyimpangan, FKBI Minta Pengawasan Diperketat
Proyek Rp9,56 Miliar Hampir Rampung, Madrasah di Papua Segera Lebih Layak
AHY Tinjau Sekolah Rakyat hingga Tol Jogja–Solo, Dorong Pemerataan Pembangunan di DIY
Nusron Wahid Tekankan Pelayanan ATR/BPN Harus Pro Rakyat, Jangan Persulit Masyarakat di Riau
KSPI Apresiasi UU PPRT, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Lebih Transparan

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 06:46 WIB

Penataan Pulau Penyengat Kian Digenjot, Destinasi Wisata Budaya Melayu di Kepri Makin Tertata

Minggu, 26 April 2026 - 08:47 WIB

Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup

Minggu, 26 April 2026 - 08:33 WIB

Penangkapan Udang dengan JHUB di Merauke Diatur Ketat, Ini Penjelasan KKP

Sabtu, 25 April 2026 - 08:20 WIB

Kenaikan Harga Energi Picu Risiko Penyimpangan, FKBI Minta Pengawasan Diperketat

Sabtu, 25 April 2026 - 07:44 WIB

Proyek Rp9,56 Miliar Hampir Rampung, Madrasah di Papua Segera Lebih Layak

Berita Terbaru