JAKARTA – Pemerintah Indonesia semakin memantapkan langkah dalam memperkuat perlindungan konsumen, khususnya di sektor kesehatan. Salah satu tonggak pentingnya adalah pemberlakuan wajib sertifikasi halal bagi produk farmasi yang akan diterapkan secara penuh mulai 17 Oktober 2026.
Komitmen tersebut ditegaskan Menteri Agama Nasaruddin Umar saat membuka Seminar Internasional di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Jakarta, Rabu (28/1/2026). Menurutnya, kebijakan ini bukan sekadar regulasi administratif, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin hak masyarakat atas produk yang aman dan terpercaya.
“Pemerintah bergerak cepat menuju pemberlakuan wajib sertifikasi halal, khususnya pada produk farmasi. Ini adalah bagian dari perlindungan hak konsumen,” ujar Nasaruddin.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024, yang menetapkan batas waktu penerapan sertifikasi halal untuk berbagai produk strategis. Tak hanya mencakup makanan dan minuman, regulasi ini juga meliputi obat-obatan, kosmetik, produk kimia dan biologi, hasil rekayasa genetik, barang gunaan, hingga kemasan.
Dalam konteks implementasi, Menag menyoroti peran sentral BPOM yang dinilai memiliki kontribusi strategis. Mulai dari standardisasi dan pengujian bahan, pendampingan industri agar memenuhi aspek keamanan dan kehalalan, hingga penguatan digitalisasi sistem perizinan dan pengawasan dari hulu.
“Sinergi antara BPOM, BPJPH, Kementerian Agama, dan Lembaga Pemeriksa Halal harus terus diperkuat. Dengan begitu, perlindungan masyarakat dari peredaran obat dan makanan yang tidak aman bisa semakin optimal,” tegasnya.
Lebih jauh, Nasaruddin menekankan bahwa konsep halal tidak berhenti pada status boleh atau tidaknya suatu produk dikonsumsi. Prinsip halalan thayyiban, menurutnya, juga mencakup aspek mutu, kebersihan, keamanan, dan manfaat kesehatan.
“Produk halal bukan sekadar label. Ia adalah jaminan kualitas dan kepercayaan publik. BPOM dengan kapasitas ilmiahnya memiliki potensi besar menjadi role model dalam regulasi farmasi yang berorientasi pada kepercayaan masyarakat,” katanya.
Sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha kecil, pemerintah juga terus menggenjot program Sertifikasi Halal Gratis (Sehati) yang didanai APBN. Sepanjang 2025, program ini berhasil menerbitkan lebih dari 1,14 juta sertifikat halal gratis, melampaui target tahunan. Hingga akhir 2025, total produk bersertifikat halal di Indonesia telah mencapai sekitar 10,9 juta jenis produk.
Menag menilai, kemajuan industri halal tidak hanya meningkatkan daya saing produk nasional, tetapi juga membuka peluang lapangan kerja baru serta berkontribusi pada pengentasan kemiskinan. Manfaatnya pun bersifat universal dan dapat dirasakan lintas agama.
“Sertifikasi halal pada produk farmasi canggih, termasuk vaksin, harus dipandang sebagai nilai tambah dan unique selling point yang memperkuat daya saing global,” ujarnya.
Seminar internasional ini turut dihadiri Kepala BPOM Taruna Ikrar dan menghadirkan narasumber internasional, di antaranya Profesor Joseph Arboleda Velasquez dari Harvard Medical School dan Profesor Li Guanqiao dari Vanke School of Public Health, Tsinghua University. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka peringatan HUT ke-25 BPOM, mengusung tema “Komitmen 25 Tahun Mengawal Keamanan dan Kualitas Obat dan Makanan Menuju Indonesia Emas 2045.”
Penulis : lazir
Editor : ameri













