JAKARTA – Praktisi Hukum Jerry Nababan memuji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wartawan tidak bisa langsung digugat secara pidana maupun perdata. Ia menilai putusan tersebut merupakan sebuah milestone penting dalam perjalanan hukum pers di Indonesia dan bentuk koreksi fundamental terhadap tata kelola penegakan hukum.
Menurut Jerry, putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) tersebut memperjelas posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis atau hukum khusus yang harus diutamakan.
“Ini bukan sekadar kemenangan bagi insan pers, melainkan sebuah koreksi fundamental terhadap tata kelola penegakan hukum yang selama ini seringkali melupakan prinsip lex specialis,” ujar Jerry Nababan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).
Berikut adalah empat poin kunci analisis hukum yang disampaikan Jerry terkait putusan tersebut:
1. Penguatan Mekanisme Dewan Pers
Jerry menjelaskan bahwa inti putusan MK terletak pada penegasan bahwa sengketa pers bukanlah sengketa perdata atau pidana biasa. MK mempertahankan otoritas Dewan Pers serta mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai “pintu gerbang” utama sebelum masuk ke ranah litigasi umum.
“Prinsip ini sejalan dengan semangat UU Pers yang mengutamakan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan etis di bawah pengawasan Dewan Pers, sebelum akhirnya ditempuh jalur hukum biasa,” katanya.
2. Benteng Melawan Kriminalisasi
Dari perspektif keadilan, Jerry menilai putusan ini penting untuk mencegah praktik kriminalisasi profesi dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP suits). Ia menyayangkan selama ini ancaman gugatan sering digunakan untuk membungkam pers, menciptakan efek chilling effect yang melemahkan demokrasi.
“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh lagi dijadikan instrumen utama yang menakut-nakuti. Instrumen tersebut hanya bersifat eksepsional—terakhir dan terbatas—setelah jalur musyawarah dan etika ditempuh,” tegas Jerry.
3. Bukan Imunitas, tapi Prosedur Adil
Jerry menegaskan bahwa putusan MK tidak menjadikan wartawan sebagai sosok yang kebal hukum atau berada di atas hukum. Sebaliknya, putusan ini memperbesar tanggung jawab wartawan untuk mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.
“Ini adalah manifestasi dari restorative justice. Jika terjadi kesalahan, wartawan wajib bertanggung jawab melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pemeriksaan Dewan Pers. Baru jika itu gagal, pintu pengadilan umum bisa dibuka,” jelasnya.
4. Dampak Positif bagi Demokrasi
Mengenai dampak ke depan, Jerry memprediksi ekosistem demokrasi Indonesia akan menjadi lebih sehat. Keberanian jurnalis dalam menguak kebenaran dipastikan akan meningkat tanpa tekanan ancaman hukum yang mendadak.
“Kita akan melihat keberanian jurnalis yang meningkat dalam menguak kebenaran tanpa harus secara paranoid memikirkan ancaman penjara atau gugatan materiil. Putusan ini juga mengembalikan marwah Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang penuh dalam mengawasi etika pers,” pungkasnya.
Jerry berharap putusan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan menjadi pengingat bagi penegak hukum untuk selalu proporsional dan mengedepankan semangat hukum khusus pers dalam setiap kasus yang menyangkut karya jurnalistik.
Penulis : lazir
Editor : ameri













