Putusan MK Jadi Tonggak Baru Perlindungan Wartawan, Praktisi Hukum: Ini Koreksi Fundamental Penegakan Hukum

- Penulis

Rabu, 21 Januari 2026 - 14:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jerry Nababan (dok. rentak.id)

Jerry Nababan (dok. rentak.id)

JAKARTA – Praktisi Hukum Jerry Nababan memuji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa wartawan tidak bisa langsung digugat secara pidana maupun perdata. Ia menilai putusan tersebut merupakan sebuah milestone penting dalam perjalanan hukum pers di Indonesia dan bentuk koreksi fundamental terhadap tata kelola penegakan hukum.

Menurut Jerry, putusan yang dibacakan pada Senin (19/1/2026) tersebut memperjelas posisi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai lex specialis atau hukum khusus yang harus diutamakan.

“Ini bukan sekadar kemenangan bagi insan pers, melainkan sebuah koreksi fundamental terhadap tata kelola penegakan hukum yang selama ini seringkali melupakan prinsip lex specialis,” ujar Jerry Nababan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/1/2026).

Berikut adalah empat poin kunci analisis hukum yang disampaikan Jerry terkait putusan tersebut:

1. Penguatan Mekanisme Dewan Pers
Jerry menjelaskan bahwa inti putusan MK terletak pada penegasan bahwa sengketa pers bukanlah sengketa perdata atau pidana biasa. MK mempertahankan otoritas Dewan Pers serta mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi sebagai “pintu gerbang” utama sebelum masuk ke ranah litigasi umum.

“Prinsip ini sejalan dengan semangat UU Pers yang mengutamakan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dan etis di bawah pengawasan Dewan Pers, sebelum akhirnya ditempuh jalur hukum biasa,” katanya.

2. Benteng Melawan Kriminalisasi
Dari perspektif keadilan, Jerry menilai putusan ini penting untuk mencegah praktik kriminalisasi profesi dan Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP suits). Ia menyayangkan selama ini ancaman gugatan sering digunakan untuk membungkam pers, menciptakan efek chilling effect yang melemahkan demokrasi.

“Sanksi pidana dan perdata tidak boleh lagi dijadikan instrumen utama yang menakut-nakuti. Instrumen tersebut hanya bersifat eksepsional—terakhir dan terbatas—setelah jalur musyawarah dan etika ditempuh,” tegas Jerry.

3. Bukan Imunitas, tapi Prosedur Adil
Jerry menegaskan bahwa putusan MK tidak menjadikan wartawan sebagai sosok yang kebal hukum atau berada di atas hukum. Sebaliknya, putusan ini memperbesar tanggung jawab wartawan untuk mengikuti mekanisme yang telah ditentukan.

“Ini adalah manifestasi dari restorative justice. Jika terjadi kesalahan, wartawan wajib bertanggung jawab melalui Hak Jawab, Hak Koreksi, dan pemeriksaan Dewan Pers. Baru jika itu gagal, pintu pengadilan umum bisa dibuka,” jelasnya.

4. Dampak Positif bagi Demokrasi
Mengenai dampak ke depan, Jerry memprediksi ekosistem demokrasi Indonesia akan menjadi lebih sehat. Keberanian jurnalis dalam menguak kebenaran dipastikan akan meningkat tanpa tekanan ancaman hukum yang mendadak.

“Kita akan melihat keberanian jurnalis yang meningkat dalam menguak kebenaran tanpa harus secara paranoid memikirkan ancaman penjara atau gugatan materiil. Putusan ini juga mengembalikan marwah Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang penuh dalam mengawasi etika pers,” pungkasnya.

Jerry berharap putusan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan menjadi pengingat bagi penegak hukum untuk selalu proporsional dan mengedepankan semangat hukum khusus pers dalam setiap kasus yang menyangkut karya jurnalistik.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Keselamatan Kapal Indonesia Meningkat, Hanya 5 Kapal Ditahan Sepanjang 2025
BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh
AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi
KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo
ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, DPR Soroti Dugaan Kegagalan Sistem Keselamatan KAI
Kemnaker Perkuat Kompetensi Mahasiswa Polteknaker Hadapi Transformasi Digital dan Peluang Green Jobs 2026
Barantin Perkuat Laboratorium Karantina Hewan, Jamin Keamanan Pangan Nasional 2026

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:43 WIB

Keselamatan Kapal Indonesia Meningkat, Hanya 5 Kapal Ditahan Sepanjang 2025

Jumat, 1 Mei 2026 - 16:19 WIB

BULOG Bagikan 350 Ribu Paket Sembako di May Day 2026, Bantu Ringankan Beban Buruh

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 13:56 WIB

KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo

Selasa, 28 April 2026 - 18:53 WIB

ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya

Berita Terbaru