Said Iqbal Nilai Kinerja Menaker-Wamenaker Merah, Desak Presiden Prabowo Lakukan Reshuffle

- Penulis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Said Iqbal (dok. rentak.id)

Said Iqbal (dok. rentak.id)

JAKARTA – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menilai kinerja pemerintahan Prabowo–Gibran dalam satu tahun terakhir belum menunjukkan hasil positif di sektor ketenagakerjaan.

Ia bahkan menyebut kondisi buruh semakin memburuk di tengah maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) dan mencuatnya kasus korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

“Rapor untuk Menteri Ketenagakerjaan dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan merah. Nilainya hanya 5 dari 10. Mereka belum mampu menyelesaikan persoalan mendasar di dunia kerja,” tegas Said Iqbal dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (18/10/2025).

Menurutnya, selama setahun pemerintahan berjalan, tidak ada terobosan kebijakan yang signifikan untuk memperbaiki nasib buruh. “Masalah klasik seperti upah murah, praktik outsourcing tanpa batas, kontrak kerja berkepanjangan, perlindungan pekerja perempuan, hingga keberadaan tenaga kerja asing non-ahli masih dibiarkan,” ujarnya.

KSPI dan Partai Buruh menilai, Kemenaker gagal memainkan peran strategis dalam melindungi tenaga kerja domestik dari dampak fleksibilisasi hubungan kerja akibat Omnibus Law Cipta Kerja.

“Yang dilakukan Menaker dan Wamenaker hanya rutinitas dan kegiatan seremonial. Tidak ada langkah nyata untuk mencegah gelombang PHK dan meningkatkan kesejahteraan buruh,” lanjut Iqbal.

Mantan anggota Governing Body ILO itu mengungkapkan, sejak awal 2024 hingga pertengahan 2025, jumlah pekerja yang terkena PHK hampir mencapai 100 ribu orang di berbagai sektor, mulai dari tekstil, garmen, elektronik, hingga pertambangan. Namun, pemerintah dinilai tidak melakukan langkah konkret untuk menekan angka tersebut.

Lebih memprihatinkan, lanjutnya, Kemenaker justru diterpa dua kasus korupsi besar yang mencoreng kredibilitas institusi, yaitu kasus izin tenaga kerja asing (TKA) dan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Korupsi di Kemenaker menjadi tamparan keras bagi dunia kerja. Sementara buruh menjerit kehilangan pekerjaan, pejabatnya malah memperkaya diri,” kata Iqbal.

Ia juga menyoroti lambannya penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang merupakan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2024. “Sampai hari ini draft RUU Ketenagakerjaan belum juga ada, padahal sudah setahun berlalu. Sesuai keputusan MK, waktu tinggal setahun lagi untuk disahkan. Ini menunjukkan Kemenaker dan Wamenaker tidak bekerja dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Said Iqbal menilai, kondisi tersebut menunjukkan macetnya proses reformasi ketenagakerjaan di bawah kepemimpinan saat ini. Karena itu, KSPI dan Partai Buruh mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mengambil langkah tegas.

“Secara objektif, Menaker dan Wamenaker layak di-reshuffle. Sudah cukup waktu diberikan, tapi hasilnya nihil,” ujar Iqbal.

Ia menutup dengan seruan agar Presiden segera mengevaluasi kinerja Kemenaker dan menyiapkan langkah konkret untuk menghentikan gelombang PHK, memperkuat pengawasan ketenagakerjaan, serta mengembalikan fungsi Kemenaker sebagai pelindung pekerja.

“Kami berharap Presiden tidak tutup mata. Pemerintah harus berani melakukan perombakan agar arah kebijakan ketenagakerjaan benar-benar mewujudkan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan,” pungkasnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta
Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Berita Terbaru