JAKARTA – Usulan Kementerian Haji dan Umrah RI untuk menyeragamkan masa tunggu haji jamaah Indonesia menjadi sekitar 26–27 tahun di seluruh provinsi mendapatkan dukungan dari DPR. Aprozi Alam, Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi Partai Golkar, menilai kebijakan tersebut merupakan langkah menuju keadilan, meski perlu kajian mendalam agar tidak menimbulkan masalah baru.
Saat ini, masa tunggu haji di Indonesia sangat timpang antar provinsi. Data Kementerian Agama per akhir 2023 menunjukkan, provinsi dengan kuota besar seperti Jawa Barat memiliki antrean hingga 30–40 tahun. Sementara di Papua Barat, masa tunggu hanya 10–15 tahun. Perbedaan ini terjadi karena sistem kuota haji menggunakan skema 1:1000 dari jumlah penduduk muslim di daerah.
Menteri Haji dan Umrah, Gus Irfan Yusuf, dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR (30/9/2025) menyampaikan rencana penyetaraan masa tunggu. Dengan kebijakan ini, antrean jamaah haji di seluruh Indonesia akan dibuat rata, yaitu 26–27 tahun, mulai dari Aceh hingga Papua.
Aprozi Alam menyambut baik usulan tersebut. “Kebijakan ini, jika diterapkan, menjawab keresahan jamaah di daerah dengan antrean panjang. Prinsipnya sejalan dengan semangat pemerataan dan keadilan,” ujarnya.
Namun, Legislator Golkar dari Dapil Lampung itu mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak sederhana. Menurutnya, ada risiko kekecewaan calon jamaah di daerah dengan masa tunggu singkat yang tiba-tiba melonjak menjadi 26–27 tahun. “Pemerintah harus menyiapkan komunikasi publik yang sangat baik agar masyarakat bisa memahami perubahan ini,” tegasnya.
Di sisi lain, daerah dengan antrean panjang seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah justru akan diuntungkan karena masa tunggu dipangkas. Meski positif, Aprozi menekankan perlunya kesiapan infrastruktur pendaftaran, pembinaan, hingga pelayanan jamaah.
Ia juga menegaskan bahwa penyetaraan antrean ini tidak serta merta menambah kuota nasional. “Diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi tetap menjadi kunci agar kuota haji Indonesia bisa ditambah, bukan malah berkurang,” kata Aprozi.
Selain itu, keberhasilan kebijakan ini bergantung pada kesiapan sistem database tunggal yang transparan dan akurat. Aprozi meminta Kementerian Haji dan Umrah memastikan integrasi data berjalan baik untuk mencegah manipulasi.
DPR, lanjutnya, akan mendorong pemerintah membuat kajian dampak (impact assessment) yang komprehensif serta melibatkan pemerintah daerah dan DPRD dalam sosialisasi kebijakan ini.
“Kebijakan ini adalah terobosan berani dengan tujuan mulia, yakni keadilan bagi seluruh calon jamaah haji. Namun, jalan menuju keadilan itu harus dikawal agar tidak menimbulkan luka baru,” tutup Aprozi.
Penulis : lazir
Editor : ameri













