JAKARTA – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyampaikan keprihatinan mendalam atas penundaan penerapan kebijakan pelabelan gizi khusus atau nutri-level pada produk makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak (GGL).
Kebijakan yang awalnya direncanakan untuk mengendalikan lonjakan obesitas dan diabetes ini ditunda hingga tahun 2027, meskipun prevalensi penyakit tidak menular sudah berada di level darurat nasional.
FKBI menilai penundaan tersebut merupakan bentuk pengabaian terhadap hak konsumen untuk mendapatkan informasi yang jelas dan perlindungan kesehatan yang adil. Dalam 10 tahun terakhir, angka obesitas di Indonesia meningkat dua kali lipat.
Sementara itu, jumlah penderita diabetes telah mencapai 19,5 juta jiwa, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan beban penyakit tertinggi di Asia Tenggara.
“Menunda pelabelan nutri-level sama saja dengan menunda perlindungan bagi jutaan konsumen yang setiap hari terpapar produk tinggi GGL tanpa informasi yang memadai. Ini bukan hanya soal regulasi, tapi menyangkut nyawa dan kualitas hidup masyarakat,” tegas Tulus Abadi, Ketua FKBI, Minggu (14/9/2025).
FKBI juga menyoroti laporan Reuters yang mengungkap adanya tekanan diplomatik dari pemerintah Amerika Serikat pada era Presiden Donald Trump. Beberapa produsen makanan asal AS disebut memprotes kebijakan ini karena khawatir ekspor mereka ke Indonesia berkurang hingga US$54 juta per tahun.
Menurut FKBI, kedaulatan kebijakan pangan Indonesia tidak boleh dipengaruhi oleh kepentingan dagang negara lain.
“Kami menolak keras segala bentuk intervensi yang melemahkan perlindungan konsumen Indonesia. Regulasi gizi harus berpihak pada rakyat, bukan pada neraca perdagangan asing,” tegas Tulus.
FKBI menekankan pentingnya pelabelan gizi sebagai instrumen strategis untuk meningkatkan literasi gizi dan mendorong industri melakukan reformulasi produk. Dengan label visual berbasis warna dan informasi yang jelas, konsumen dari berbagai latar belakang pendidikan dapat lebih mudah memilih produk yang sehat dan aman.
Menurut FKBI, keberadaan label ini juga dapat menekan prevalensi penyakit seperti diabetes dan obesitas sekaligus mengurangi beban biaya kesehatan nasional.
Sebagai tindak lanjut atas penundaan kebijakan ini, FKBI merencanakan beberapa langkah strategis, di antaranya:
Mendorong percepatan regulasi serta meningkatkan kesadaran konsumen mengenai pentingnya pelabelan gizi yang transparan.
Mengajukan audiensi dengan BPOM dan Kementerian Kesehatan untuk menyampaikan rekomendasi teknis, testimoni konsumen terdampak, dan data dampak kesehatan.
Mengembangkan simulasi dampak regulasi terhadap prevalensi penyakit dan beban ekonomi nasional, termasuk potensi penghematan biaya kesehatan bila pelabelan diterapkan lebih awal.
Menggalang dukungan dari organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan media guna membentuk koalisi advokasi yang kuat dan berkelanjutan.
FKBI juga mendesak pemerintah untuk segera menerapkan kebijakan ini sambil mempercepat harmonisasi regulasi lintas sektor, terutama pada produk minuman manis dalam kemasan yang menjadi salah satu penyumbang terbesar tingginya konsumsi gula di masyarakat.
Penulis : dafri jh
Editor : ameri













