JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan menggelar sidang terkait dugaan pelanggaran dalam layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi atau fintech P2P lending.
Sidang ini membahas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang mengacu pada Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sidang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Gedung KPPU, Jalan Ir. H. Juanda No. 36, Jakarta Pusat.
Agenda sidang meliputi penyampaian tanggapan dari pihak terlapor terhadap Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), serta pemaparan alat bukti berupa surat, dokumen, dan daftar saksi maupun ahli.
KPPU juga mengundang para jurnalis dan media massa untuk hadir dan meliput jalannya sidang, mengingat kasus ini menjadi perhatian publik terkait praktik bisnis dan persaingan usaha di sektor fintech Indonesia.
Penulis : lazir
Editor : ameri













