JAKARTA – Inisiatif Strategis Transportasi (INSTRAN) menyampaikan kecaman keras terhadap aksi perusakan dan pembakaran fasilitas transportasi publik yang terjadi pada aksi unjuk rasa sejak 25 hingga 30 Agustus 2025.
Ketua INSTRAN, M. Budi Susandi, menegaskan bahwa tindakan anarkis tersebut tidak bisa ditolerir karena merugikan masyarakat sebagai pengguna layanan publik.
“Selama hampir 25 tahun, INSTRAN fokus pada advokasi isu transportasi yang manusiawi, beradab, dan berkelanjutan. Karena itu, kami mengutuk keras pembakaran, perusakan, dan vandalisme yang terjadi di sejumlah halte Transjakarta (TJ) dan stasiun MRT pada 29 Agustus 2025. Siapapun pelakunya, tindakan ini tidak dapat dibenarkan,” tegas Budi Susandi melalui siaran pers, Minggu (31/8/2025).
Sejumlah halte Transjakarta yang rusak dan terbakar di antaranya Halte Senen Toyota Rangga (Koridor 2), Sentral Senen (Koridor 5), Polda Metro Jaya, Senayan Bank DKI, Bundaran Senayan, Gerbang Pemuda, dan Koja. Pembakaran juga meluas ke halte-halte di sepanjang Jalan Sudirman dari samping Polda hingga Bundaran Senayan di kedua sisi jalan. Fasilitas lift di Halte Polda dan Senayan Bank DKI ikut hangus terbakar.
Tak hanya itu, akses Stasiun MRT Istora Mandiri di kawasan Senayan juga mengalami kerusakan parah dengan kaca pintu masuk yang pecah serta coretan vandalisme di beberapa titik. Akibat perusakan ini, layanan Transjakarta pada Sabtu, 30 Agustus 2025, terpaksa dihentikan kecuali untuk Koridor 3, 8, dan 10. Sedangkan operasional MRT Jakarta hanya terbatas pada rute Lebak Bulus–Blok M BCA.
Dalam pernyataannya, INSTRAN menyampaikan lima poin sikap resmi:
Turut berduka cita atas jatuhnya korban jiwa dalam aksi unjuk rasa di Jakarta, Makassar, dan wilayah lain di Indonesia.
Mendorong semua pihak untuk menyampaikan tuntutan secara damai tanpa merusak fasilitas umum, khususnya transportasi publik.
Mengutuk keras tindakan anarkis terhadap fasilitas angkutan umum di Jakarta maupun daerah lain.
Mengajak masyarakat menjaga fasilitas publik agar layanan tidak terganggu saat maupun pascaaksi demonstrasi.
Meminta Polri dan TNI menjaga ketat fasilitas layanan publik agar terhindar dari aksi vandalisme.
Budi menegaskan, fasilitas umum merupakan representasi kehadiran negara yang wajib dijaga bersama. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku perusakan dapat dijerat hukum. “Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 16 menyebutkan, peserta aksi yang melakukan pelanggaran hukum dapat dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, menjaga transportasi publik berarti menjaga mobilitas masyarakat sekaligus perekonomian bangsa.
Penulis : lazir
Editor : ameri













