RENTAK.ID – Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pentingnya sinergi lintas pihak dalam memperluas cakupan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek), khususnya bagi pekerja informal yang hingga kini masih minim perlindungan.
“Baru sekitar 11,99 persen pekerja informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Padahal, perlindungan sosial bukan beban, melainkan kebutuhan mendasar bagi setiap pekerja,” ujar Yassierli dalam Public Expose BPJS Ketenagakerjaan bersama Laznas dan Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) di Kemnaker, Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Ia menyebut hambatan utama pekerja informal meliputi skema iuran yang belum fleksibel, rendahnya literasi, dan minimnya insentif untuk mendaftar mandiri. Pemerintah menargetkan cakupan Jamsostek mencapai 99,5 persen pada 2045, sejalan dengan visi Universal Social Protection.
Menurutnya, perlu ada kolaborasi multipihak melibatkan pemerintah daerah, asosiasi, serikat pekerja, hingga UMKM. Yassierli juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan, termasuk pendaftaran dan pembayaran iuran melalui QRIS maupun dompet digital.
“Kolaborasi lintas sektor adalah kunci. Pemerintah berkomitmen menghadirkan perlindungan yang cepat, santunan yang tepat, dan layanan yang mudah diakses agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem jaminan sosial semakin meningkat,” jelasnya.
Menaker berharap model kolaborasi yang sedang dibangun dapat berkembang menjadi gerakan nasional, sehingga perlindungan jaminan sosial benar-benar dirasakan seluruh pekerja, termasuk di sektor informal.(***)
Penulis : Zul
Editor : Ami






