JAKARTA – Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia dinilai masih menghadapi persoalan serius dalam penegakan hukum. Dosen Hukum Pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra, menegaskan bahwa kemerdekaan hukum di tanah air belum sepenuhnya terwujud.
“Delapan puluh tahun merdeka, Indonesia telah berdiri tegak menorehkan jejak panjang di panggung sejarah. Namun praktik penegakan hukum masih sering berdiri pincang. Kemerdekaan secara politik telah kita rebut, namun kemerdekaan hukum masih jadi janji yang tertunda,” ujar Azmi di Jakarta, Senin (18/8/2025).
Menurutnya, hukum di Indonesia kerap berlaku tidak adil dan menunjukkan keberpihakan. “Hukum kadang bersuara lantang di hadapan rakyat kecil, namun berbisik lirih di hadapan penguasa. Ia gesit saat menjerat pelaku pencuri ayam, tapi ragu ketika menghadapi pencuri anggaran. Tajam menghukum rakyat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kuasa dan harta,” tegasnya.
Azmi menilai kondisi ini menjadi tantangan besar bagi bangsa Indonesia di usia kemerdekaan ke-80 tahun. “Di titik inilah, kita harus kembali belajar dan menata tegas hukum, sebab penegakan hukum belum sepenuhnya merdeka,” tambahnya.
Ia menekankan, kemerdekaan hukum bukan sekadar hadirnya undang-undang, tetapi harus bisa menghadirkan keadilan yang nyata bagi semua kalangan.
“Hukum yang adil adalah hukum yang melindungi rakyat lemah. Hukum harus jadi sarana kesejahteraan bagi sebanyak-banyaknya rakyat, bukan sekadar mengukuhkan segelintir kelompok yang kuat,” ujarnya.
Azmi juga mengingatkan pentingnya komitmen untuk memberantas praktik korupsi dan mafia hukum yang masih marak.
“Kini, di usia 80 tahun kemerdekaan Indonesia, kita dipanggil untuk jujur. Adakah keberanian untuk membersihkan luka korupsi, menutup ruang negosiasi, jual beli di pasar gelap hukum maupun di ruang peradilan, serta menghapus diskriminasi dalam lingkaran penegakan hukum?” tuturnya.
Ia menegaskan, kemerdekaan sejati hanya dapat diraih ketika rakyat merasa percaya pada hukum.
“Kemerdekaan sejati adalah ketika rakyat tidak lagi takut atau alergi pada hukum, melainkan patuh dan percaya pada hukum. Tugas kita bukan hanya menjaga agar hukum tetap hidup, tapi memastikan ia hidup dengan martabat. Saat itulah hukum benar-benar hidup, dan kemerdekaan Indonesia menyempurnakan makna janji kemerdekaannya,” papar Azmi.
Di akhir pernyataannya, Azmi menyerukan agar hukum benar-benar kembali menjadi panglima keadilan.
“Delapan puluh tahun merdeka, mari berani lantang berkata: hukum harus berhenti menjadi alat kekuasaan. Bukan untuk mengkhianati atau menindas rakyatnya sendiri, melainkan untuk menegakkan keadilan. Hukum merupakan napas kemerdekaan; bila ia sesak oleh kepentingan, maka bangsa ini kehilangan udara merdekanya,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













