Mendes PDT Dorong Kopdes Merah Putih Jadi Motor Bisnis dan Layanan Masyarakat Desa

- Penulis

Senin, 4 Agustus 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mendes PDT Yandri Susanto memaparkan bahwa melalui Kopdes Merah Putih Desa Batu Kotam, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, (dok.rentak.id)

Mendes PDT Yandri Susanto memaparkan bahwa melalui Kopdes Merah Putih Desa Batu Kotam, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, (dok.rentak.id)

LAMANDAU, KALTENG – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menegaskan bahwa program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki peluang besar untuk meningkatkan perekonomian desa.

Melalui program ini, masyarakat desa didorong untuk mengembangkan berbagai jenis usaha yang mampu memenuhi kebutuhan warga sekaligus memperkuat layanan dasar di pedesaan.

“Pemerintah melalui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki komitmen untuk mendorong Kopdes Merah Putih melalui bisnisnya. Maka harapan kami Kopdes ini harus berhasil,” ujar Yandri saat berdialog bersama warga Desa Batu Kotam, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah, Minggu (3/8/2025) malam.

Menurut Yandri, Kopdes Merah Putih akan membuka akses yang lebih luas terhadap layanan penting seperti kesehatan, keuangan, dan penyediaan kebutuhan pokok yang sebelumnya sulit dijangkau oleh warga desa.

Mantan Wakil Ketua MPR RI itu juga menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun Peraturan Menteri Desa (Permendes) sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No. 49 Tahun 2025. Aturan tersebut akan menjadi panduan teknis terkait mekanisme pengisian data Kopdes Merah Putih.

“Dari Peraturan Menteri Keuangan itu, kami diminta untuk membuat peraturan Menteri Desa, bagaimana cara mengisi Kopdes itu,” paparnya.

Proses pengajuan Kopdes dilakukan secara daring melalui situs pendaftaran resmi. Masyarakat dapat memilih skema koperasi, mulai dari membangun baru, mengembangkan, atau merevitalisasi yang sudah ada. Setelah itu, pengurus koperasi wajib melengkapi data desa, mengunggah dokumen, dan menyampaikan informasi usaha serta akta notaris sebelum diverifikasi oleh tim Kopdes.

“Jadi nanti pengurus koperasi membuat usulan proposal, mau bisnis LPG, sembako, dan lain sebagainya. Proposal itu diajukan kepada kepala desa lalu dimusyawarahkan dalam Musdesus bersama BPD,” tambah Yandri.

Sebelum berdialog dengan ratusan warga desa dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lamandau, Yandri bersama Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra dan Wakil Bupati Abdul Hamid meninjau langsung lokasi Kopdes Merah Putih di Desa Batu Kotam.

Ia mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Kabupaten Lamandau dan pemerintah desa setempat yang telah memanfaatkan lahan untuk pembangunan koperasi tersebut.

Dalam kunjungan ini, Yandri juga didampingi oleh Dirjen Pengembangan Daerah Tertentu (PDP) Kemendes PDT, Nugroho Setijo Nagoro, serta sejumlah pejabat tinggi pratama di lingkungan Kemendes PDT

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

KSPI Apresiasi UU PPRT, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Lebih Transparan
Pajak Kendaraan Didorong Lebih Adil, Insentif Listrik Jadi Kunci Transportasi Hijau
Irma Suryani: RUU Ketenagakerjaan Baru Harus Seimbang untuk Pekerja dan Pengusaha
Kemnaker Gelontorkan Rp32,2 Miliar untuk Pulihkan Ekonomi Korban Bencana di Sumut dan Aceh
MUI Kritik Cara Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Manfaat Ada, Tapi Dinilai Menyiksa
Balik Nama Sertifikat Hibah Rumah ke Anak Tak Otomatis, Ini Tahapan dan Biayanya
Barantin Perkuat Keamanan Pangan ASEAN Lewat Workshop Internasional CanSafe
Jelang Iduladha 2026, Barantin Awasi Ketat Lalu Lintas Hewan Kurban di Seluruh Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:30 WIB

KSPI Apresiasi UU PPRT, Desak Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Lebih Transparan

Rabu, 22 April 2026 - 08:26 WIB

Pajak Kendaraan Didorong Lebih Adil, Insentif Listrik Jadi Kunci Transportasi Hijau

Rabu, 22 April 2026 - 07:32 WIB

Irma Suryani: RUU Ketenagakerjaan Baru Harus Seimbang untuk Pekerja dan Pengusaha

Rabu, 22 April 2026 - 07:25 WIB

Kemnaker Gelontorkan Rp32,2 Miliar untuk Pulihkan Ekonomi Korban Bencana di Sumut dan Aceh

Selasa, 21 April 2026 - 08:35 WIB

MUI Kritik Cara Pembasmian Ikan Sapu-Sapu di Jakarta: Manfaat Ada, Tapi Dinilai Menyiksa

Berita Terbaru