Azmi Syahputra: Amnesti dan Abolisi Presiden Sesuai UUD 1945, Langkah Strategis dan Bijaksana

- Penulis

Jumat, 1 Agustus 2025 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Azmi Syahputra, menilai pemberian amnesti dan abolisi merupakan kewenangan mutlak Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945.

Namun, ia menekankan bahwa langkah tersebut tetap memerlukan pertimbangan serta persetujuan dari DPR RI.

“Karena tujuan pemberian amnesti berakibat penerapan hukum pidana dihapuskan. Sedangkan dengan pemberian abolisi maka penuntutan ditiadakan atau dihapuskan, bahkan dapat menghentikan proses hukum meskipun putusan telah dijalankan,” kata Azmi dalam keterangannya, Jumat (1/8/2025).

Azmi menyebut, kewenangan ini merupakan langkah konkret Presiden dalam mengimplementasikan mandat konstitusi. “Ini jelas langkah konstitusional yang cenderung dimaknai sebagai keputusan politik penting antara kekuasaan eksekutif dan legislatif untuk melepaskan pertanggungjawaban pidana atau meluruskan penegakan hukum,” ujarnya.

Menurut Azmi, amnesti dan abolisi pada hakikatnya digunakan untuk membebaskan seseorang dari hukuman yang sedang dijalani. Presiden, lanjutnya, tentu tidak hanya melihat faktor yuridis semata dalam mengambil keputusan tersebut.

“Bisa saja terdapat faktor lain yang beririsan dengan muatan politik. Hukum tidak berada di ruang hampa. Ada pertimbangan sosial, ekonomi, maupun suasana politik saat ini,” katanya.

Azmi juga menilai, jika kasus yang diberikan amnesti atau abolisi memiliki muatan politik yang ditujukan pada individu atau kelompok dengan posisi strategis, maka keputusan tersebut dapat dipandang sebagai upaya Presiden menjaga kemaslahatan yang lebih besar.

“Pemberian kewenangan ini bisa jadi diambil untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas jika permasalahan tidak dituntaskan, memperkuat posisi politik tertentu, atau sebagai momentum mengevaluasi lembaga peradilan,” ujar Azmi.

Ia menambahkan, keputusan Presiden terkait amnesti dan abolisi pada kasus Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto menjadi langkah strategis yang bersifat khusus. “Ini merupakan upaya bijaksana untuk menyelesaikan permasalahan secara cepat dan efektif,” tuturnya.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita
OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan
Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut
Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut
Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
Gen-Z Terjun ke Dunia Hukum, Yustinus Jasrin Ingin Bela Masyarakat Kecil
Pangkalan LPG 3 Kg Diduga Wajib Beli Bright Gas, KPPU Mulai Periksa PT Hibarnas Jaya

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 10:09 WIB

Siang Ini Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana, 38 Aset Tanah Senilai Rp846 Miliar Disita

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 09:21 WIB

OTT Oknum Pejabat Perumdam dan Auditor BPK, LAKI Soroti Integritas Pengawasan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 11:02 WIB

Aset Yayasan Cahaya Ilmu Diadukan ke Polres Sragen, Status Suzuki R3 Diminta Diusut

Kamis, 1 Oktober 2026 - 09:47 WIB

Izin Tinggal Stanislav–Igor Dicabut dan Igor Dicekal, Kuasa Hukum Desak Bareskrim Segera Tindak Lanjut

Selasa, 29 September 2026 - 11:15 WIB

Putusan Praperadilan Dipersoalkan, Hakim PN Batam Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Berita Terbaru