KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina Rp3,6 Triliun

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Pertamina. (ist)

SPBU Pertamina. (ist)

JAKARTA – Aroma ketimpangan terendus dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak tinggal diam. Lembaga pengawas ini resmi membuka penyelidikan atas dugaan praktik diskriminatif dalam pengadaan proyek bernilai fantastis, yakni Rp3,6 triliun.

Langkah Pertamina yang menunjuk langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana proyek tanpa membuka tender terbuka menjadi sorotan tajam. Proyek tersebut mencakup pemasangan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM, khususnya solar subsidi, di 5.518 SPBU dari total 7.000 SPBU yang tersebar di Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa skema penunjukan langsung yang diambil Pertamina berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

“Nilai proyeknya besar, melibatkan dana publik, dan menyangkut kepentingan strategis nasional. Maka seharusnya prosesnya terbuka dan kompetitif, bukan justru tertutup,” ujar Deswin dalam keterangannya diterima, Minggu (6/7/2025).

KPPU menilai bahwa dalih sinergi BUMN tidak boleh menjadi justifikasi untuk menyingkirkan pelaku usaha lain yang memiliki kemampuan. Apalagi sejumlah perusahaan disebut telah menyatakan minat mengikuti pengadaan proyek tersebut, namun tidak diberi ruang berkompetisi.

Pengalaman serupa sebelumnya pernah terjadi. Pada 2006, Pertamina juga dijatuhi putusan oleh KPPU karena penunjukan langsung dalam proyek pembuatan logo perusahaan tanpa proses terbuka (Putusan KPPU No. 02/KPPU-L/2006).

Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan “sinergi BUMN” yang kerap menjadi pintu masuk praktik monopoli terselubung dan inefisiensi anggaran negara.

Penyelidikan resmi kini tengah berjalan. KPPU menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga ekosistem usaha yang adil, transparan, dan terbuka—terutama dalam proyek-proyek strategis yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi
KSPI Alihkan Aksi May Day 2026 ke Monas Usai Bertemu Presiden Prabowo
ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya
Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, DPR Soroti Dugaan Kegagalan Sistem Keselamatan KAI
Kemnaker Perkuat Kompetensi Mahasiswa Polteknaker Hadapi Transformasi Digital dan Peluang Green Jobs 2026
Barantin Perkuat Laboratorium Karantina Hewan, Jamin Keamanan Pangan Nasional 2026
Penataan Pulau Penyengat Kian Digenjot, Destinasi Wisata Budaya Melayu di Kepri Makin Tertata
Ikan Sapu-Sapu Sebaiknya Diolah Jadi Pupuk, Bukan Dikubur Hidup-hidup

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 11:34 WIB

AHY Dorong Percepatan Flyover dan Underpass untuk Atasi Perlintasan Rawan di Bekasi

Selasa, 28 April 2026 - 18:53 WIB

ATR/BPN Permudah Pengaduan Masyarakat Lewat Kanal Digital, Ini Cara dan Aksesnya

Selasa, 28 April 2026 - 10:44 WIB

Tragedi Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, DPR Soroti Dugaan Kegagalan Sistem Keselamatan KAI

Selasa, 28 April 2026 - 09:33 WIB

Kemnaker Perkuat Kompetensi Mahasiswa Polteknaker Hadapi Transformasi Digital dan Peluang Green Jobs 2026

Selasa, 28 April 2026 - 08:33 WIB

Barantin Perkuat Laboratorium Karantina Hewan, Jamin Keamanan Pangan Nasional 2026

Berita Terbaru

Hiburan

Iis Dahlia Tak Mau Terburu-buru Nikahkan Anak

Kamis, 30 Apr 2026 - 19:47 WIB