KPPU Selidiki Dugaan Diskriminasi Pengadaan Digitalisasi SPBU Pertamina Rp3,6 Triliun

- Penulis

Minggu, 6 Juli 2025 - 09:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU Pertamina. (ist)

SPBU Pertamina. (ist)

JAKARTA – Aroma ketimpangan terendus dalam proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik PT Pertamina (Persero). Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tak tinggal diam. Lembaga pengawas ini resmi membuka penyelidikan atas dugaan praktik diskriminatif dalam pengadaan proyek bernilai fantastis, yakni Rp3,6 triliun.

Langkah Pertamina yang menunjuk langsung salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pelaksana proyek tanpa membuka tender terbuka menjadi sorotan tajam. Proyek tersebut mencakup pemasangan sistem near real-time monitoring distribusi dan penjualan BBM, khususnya solar subsidi, di 5.518 SPBU dari total 7.000 SPBU yang tersebar di Indonesia.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyatakan bahwa skema penunjukan langsung yang diambil Pertamina berpotensi melanggar Pasal 19 huruf d Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu.

“Nilai proyeknya besar, melibatkan dana publik, dan menyangkut kepentingan strategis nasional. Maka seharusnya prosesnya terbuka dan kompetitif, bukan justru tertutup,” ujar Deswin dalam keterangannya diterima, Minggu (6/7/2025).

KPPU menilai bahwa dalih sinergi BUMN tidak boleh menjadi justifikasi untuk menyingkirkan pelaku usaha lain yang memiliki kemampuan. Apalagi sejumlah perusahaan disebut telah menyatakan minat mengikuti pengadaan proyek tersebut, namun tidak diberi ruang berkompetisi.

Pengalaman serupa sebelumnya pernah terjadi. Pada 2006, Pertamina juga dijatuhi putusan oleh KPPU karena penunjukan langsung dalam proyek pembuatan logo perusahaan tanpa proses terbuka (Putusan KPPU No. 02/KPPU-L/2006).

Lebih lanjut, KPPU juga menyarankan agar pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan “sinergi BUMN” yang kerap menjadi pintu masuk praktik monopoli terselubung dan inefisiensi anggaran negara.

Penyelidikan resmi kini tengah berjalan. KPPU menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga ekosistem usaha yang adil, transparan, dan terbuka—terutama dalam proyek-proyek strategis yang menggunakan dana publik dalam jumlah besar.

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB
DKPP Kebanjiran Aduan soal Putusan MK, Ketua dan Anggota KPU Dilaporkan

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:32 WIB

BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik

Berita Terbaru