Ekspor Ikan ke Rusia Makin Mudah, KKP Terapkan Sertifikasi Mutu Digital

- Penulis

Senin, 5 Mei 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Mutu KKP Ishartini (dok. kkp)

Kepala Mutu KKP Ishartini (dok. kkp)

JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menjajaki kerja sama strategis dengan otoritas Rusia, Rosselkhoznadzor, dalam penerapan sistem sertifikat mutu hasil perikanan secara elektronik atau electronic certificate (ECert).

Langkah ini diyakini akan mempercepat proses ekspor produk perikanan Indonesia ke Rusia dan negara anggota Uni Ekonomi Eurasia (Eurasian Economic Union/EEU).

“Untuk memudahkan pelaku usaha ekspor ikan ke Rusia dan negara EEU, kami menginisiasi kerja sama sertifikat elektronik. Nantinya, pengiriman sertifikat kesehatan mutu atau HC mutu kepada otoritas kompeten Rusia dilakukan secara digital, dan sebaliknya,” ujar Kepala Badan Mutu KKP, Ishartini, dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (5/5/2025).

Kerja sama ini tidak hanya memperlancar ekspor, tetapi juga memberikan kemudahan berusaha bagi industri perikanan nasional. Salah satu dampak nyata adalah efisiensi dalam proses bongkar muat (unloading) produk perikanan, sehingga produk Indonesia bisa lebih cepat masuk ke pasar Rusia dan kawasan EEU.

Lebih jauh, kerja sama ini merupakan bagian dari Mutual Recognition Arrangement (MRA) yang tengah dibangun antara Badan Mutu KKP dan Rosselkhoznadzor. MRA menjadi dasar hukum yang mengatur pengakuan bersama terhadap sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan (SJMKHP) kedua negara.

“Ruang lingkupnya meliputi harmonisasi sistem jaminan mutu, inspeksi bersama (joint pre-border inspection), registrasi perusahaan ekspor-impor, peningkatan kapasitas SDM (capacity building), hingga kerja sama teknis dalam pengujian mutu berbasis manajemen risiko,” jelas Ishartini.

Untuk mendukung implementasi ECert, KKP juga melibatkan Indonesia National Single Window (INSW) sebagai platform pertukaran data elektronik dengan sistem milik Rusia. Ini menjadi langkah penting dalam membangun integrasi sistem digital yang transparan dan akuntabel antar negara.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perikanan, setiap produk perikanan yang akan dikonsumsi manusia wajib memiliki Health Certificate (HC mutu) sebagai bukti bahwa produk tersebut telah melalui proses yang sesuai dengan standar mutu, sanitasi, dan keamanan pangan.

Dengan kerja sama ini, KKP berharap Indonesia dapat membuka peluang ekspor yang lebih luas ke negara-negara EEU—yang mencakup Rusia, Kazakhstan, Belarus, Armenia, dan Kyrgyzstan—di tengah tantangan ketatnya persaingan global dan dampak perang dagang internasional.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya menegaskan bahwa kualitas produk perikanan Indonesia sudah memenuhi standar internasional. “Produk perikanan kita telah melewati quality assurance yang ketat sepanjang rantai produksi. KKP melalui Badan Mutu bertindak sebagai Competent Authority untuk menjamin keamanan dan mutu ekspor perikanan kita,” tandasnya.

Berita Terkait

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta
Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh
Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang
UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri
Slamet Minta BRAN Gerak Cepat, Konflik Agraria Jangan Dibiarkan Berlarut
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Selangkah Lagi Jadi UU, Pemerintah Setuju Dibawa ke Paripurna
Mukhtarudin Bertemu Menteri SDM Malaysia, Bahas Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Biaya Haji 2027 Disepakati, Jamaah Reguler Efektif Bayar Rp23,24 Juta

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:11 WIB

Sekolah Rakyat di Sulbar Dibangun Besar-besaran, Mamuju Tampung 1.260 Siswa

Rabu, 7 Oktober 2026 - 14:41 WIB

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan, Said Iqbal Soroti 3 Celah yang Bisa Rugikan Buruh

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:03 WIB

Tiga Tahun Tragedi Gaza, Sukamta: Jangan Bangun Gaza tapi Palestina Hilang

Rabu, 7 Oktober 2026 - 08:37 WIB

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Yoga Duwarto: Jangan Lagi Ganti Aturan Setiap Ganti Menteri

Berita Terbaru