BPJPH Ungkap 9 Produk Makanan Mengandung Babi, 7 Sudah Bersertifikat Halal!

- Penulis

Senin, 21 April 2025 - 14:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dalam temuan yang mengejutkan publik.

Sebanyak sembilan produk pangan olahan yang beredar di Indonesia dinyatakan mengandung unsur babi (porcine) berdasarkan hasil uji laboratorium. Yang mengagetkan, tujuh di antaranya sudah bersertifikat halal.

“Penemuan ini bukan hanya soal pelanggaran label, tapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat. Kami telah menguji produk-produk ini di laboratorium BPOM dan BPJPH, dan hasilnya menunjukkan adanya kandungan DNA dan/atau peptida spesifik porcine,” ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam konferensi pers di kantor BPJPH, Senin (21/4/2025).

11 Batch Produk Terdeteksi
BPJPH menyatakan bahwa 11 batch produk dari sembilan merek pangan olahan tersebut terbukti mengandung unsur babi. Dari jumlah tersebut:

9 batch berasal dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan

2 batch berasal dari 2 produk yang belum tersertifikasi halal.

Berikut daftar produk yang terbukti mengandung unsur babi:

Corniche Fluffy Jelly Marshmallow (rasa leci, jeruk, stroberi, anggur)

Corniche Apple Teddy Marshmallow (marshmallow rasa apel bentuk teddy)

ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil)

ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga)

ChompChomp Mini Marshmallow (bentuk tabung)

Hakiki Gelatin (bahan pembentuk gel)

Larbee – TYL Marshmallow Isi Selai Vanila

AAA Marshmallow rasa jeruk

SWEETME Marshmallow rasa cokelat

 

Pengujian ini dilakukan secara menyeluruh dengan metode analisis DNA dan/atau peptida porcine, yang merupakan metode ilmiah untuk mendeteksi keberadaan unsur babi dalam produk pangan olahan.

Langkah Tegas: Penarikan & Peringatan
Menindaklanjuti hasil pengawasan, BPJPH memberikan sanksi administratif terhadap tujuh produk bersertifikat halal berupa:

Penarikan produk dari peredaran, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.

Sementara itu, untuk dua produk tanpa sertifikat halal namun tetap mengandung unsur babi, BPOM telah memberikan sanksi berupa:

Peringatan keras kepada pelaku usaha, serta

Instruksi penarikan produk, sesuai UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP No. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.

Komitmen Regulasi & Imbauan Publik
Ahmad Haikal Hasan menekankan bahwa sertifikat halal bukan sekadar formalitas administratif, melainkan komitmen hukum dan moral yang harus dijalankan secara konsisten.

“Sertifikat halal adalah representasi standar halal yang tertuang dalam Sistem Jaminan Produk Halal. Standar ini harus diimplementasikan secara konsisten agar produk benar-benar terjaga kehalalannya dari waktu ke waktu,” tegasnya.

Untuk itu, BPJPH mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak main-main dengan proses sertifikasi halal. Kepatuhan terhadap regulasi, menurut Haikal, adalah bentuk tanggung jawab terhadap konsumen dan hukum.

BPJPH dan BPOM juga membuka partisipasi publik dalam pengawasan. Masyarakat yang menemukan produk mencurigakan dapat melaporkannya ke email: layanan@halal.go.id. Hal ini sesuai amanat UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Pengawasan Terus Berjalan
BPJPH menegaskan bahwa pihaknya bersama BPOM akan terus melakukan pengawasan ketat di lapangan. Kolaborasi kedua lembaga ini dilandasi oleh Perjanjian Kerja Sama (PKS) Nomor 10 Tahun 2024 dari BPJPH dan Nomor KS.01.01.2.06.24.05 dari BPOM tentang Pengawasan Jaminan Produk Halal di bidang obat dan makanan. ***

Penulis : lazir

Editor : ameri

Berita Terkait

Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah
Irman Gusman: Pemimpin Besar Lahir dari Krisis, Bukan Zona Nyaman
Finquest Jadi Terobosan Baru, Pembiayaan Karantina Tak Lagi Bergantung APBN
Desak Tangkap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, Aktivis Pro 08 Kepung Mabes Polri
Tangis Syukur Mbah Tupon Pecah, Sertipikat Tanah Akhirnya Kembali Usai Diterpa Mafia Tanah
Saleh Daulay Dorong JK Temui Prabowo: Kritik Langsung Lebih Bermakna daripada Lewat Media
WFH Diterapkan, Barantin Tetap Tancap Gas: Ribuan Sertifikat Karantina Terbit Tanpa Hambatan
May Day 2026: Buruh Turun ke DPR, Tolak Seremoni dan Desak UU Ketenagakerjaan Baru

Berita Terkait

Rabu, 15 April 2026 - 18:40 WIB

Musda KNPI Sultra Digelar Mei, Fokus Perkuat Kepemimpinan Daerah

Rabu, 15 April 2026 - 11:47 WIB

Irman Gusman: Pemimpin Besar Lahir dari Krisis, Bukan Zona Nyaman

Selasa, 14 April 2026 - 08:31 WIB

Finquest Jadi Terobosan Baru, Pembiayaan Karantina Tak Lagi Bergantung APBN

Senin, 13 April 2026 - 16:26 WIB

Desak Tangkap Saiful Mujani dan Islah Bahrawi, Aktivis Pro 08 Kepung Mabes Polri

Senin, 13 April 2026 - 08:21 WIB

Tangis Syukur Mbah Tupon Pecah, Sertipikat Tanah Akhirnya Kembali Usai Diterpa Mafia Tanah

Berita Terbaru

Inara Rusli/Instagram Inara Rusli

Hiburan

Pemeriksaan Inara Rusli Akan Dijadwal Ulang

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:33 WIB

Hiburan

Dinar Candy Tolak Tawaran Rp1 Miliar untuk Kencan

Rabu, 15 Apr 2026 - 19:24 WIB