Ibu di Medan Divonis 8 Bulan Penjara Akibat Aniaya Anak, Hakim: Perbuatan Tak Sejalan dengan Perlindungan Anak

- Penulis

Jumat, 21 Maret 2025 - 14:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu di Medan Divonis 8 Bulan Penjara Akibat Aniaya Anak, Hakim: Perbuatan Tak Sejalan dengan Perlindungan Anak. (Antara News)

Ibu di Medan Divonis 8 Bulan Penjara Akibat Aniaya Anak, Hakim: Perbuatan Tak Sejalan dengan Perlindungan Anak. (Antara News)

RENTAK.ID – Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Dewi Tiffany Nisha (38), seorang ibu rumah tangga yang terbukti bersalah menganiaya anak kandungnya sendiri, KGJ (6).

Keputusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar dalam sidang yang digelar pada Kamis (20/3).

Dalam amar putusannya, hakim menegaskan bahwa Dewi dinyatakan melanggar Pasal 80 ayat (4) juncto Pasal 76c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diperbarui melalui UU Nomor 35 Tahun 2014, serta juncto Pasal 65 KUHP.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam melindungi anak-anak, apalagi tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami rasa sakit,” ujar Hakim Zulfikar.

Namun, majelis hakim turut mempertimbangkan beberapa aspek yang meringankan, termasuk pengakuan jujur dari terdakwa yang menyesali perbuatannya.

Selain itu, terdakwa diketahui belum pernah memiliki catatan kriminal sebelumnya, merupakan tulang punggung ekonomi keluarga, serta anak korban telah memaafkan tindakan ibunya.

Penganiayaan Dipicu Emosi Sesaat

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi di kediaman Dewi di kawasan Medan Sunggal pada Jumat, 20 September 2024 lalu.

Berdasarkan keterangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Septian Napitupulu, Dewi menghukum anaknya dengan memukul menggunakan ikat pinggang karena emosi setelah mengetahui sang anak berbohong mengenai stiker sekolah.

“Korban mengalami luka memar di beberapa bagian tubuh akibat sabetan ikat pinggang dari terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan.

Saat memberikan keterangan, Dewi mengakui bahwa dirinya berada dalam kondisi stres saat kejadian, sehingga mudah terpancing emosi. Ia juga menyampaikan penyesalannya di hadapan majelis hakim.

“Saya benar-benar menyesal. Itu terjadi karena tekanan dan kekhilafan sesaat. Saya janji tidak akan mengulangi,” ungkapnya.

Vonis Lebih Ringan, Kedua Pihak Terima Putusan

Sebelumnya, jaksa menuntut hukuman penjara selama satu tahun bagi terdakwa. Namun, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, hakim memutuskan vonis lebih ringan.

Baik pihak JPU maupun Dewi menerima keputusan tersebut tanpa mengajukan banding. Putusan ini pun dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Dewi yang diketahui berprofesi sebagai pedagang daring (online shop) menyampaikan bahwa dirinya akan tetap berusaha bertanggung jawab terhadap anak-anaknya usai menjalani masa hukuman.

Kasus ini menjadi pengingat keras pentingnya pengendalian emosi dalam pengasuhan anak, serta urgensi perlindungan anak dari kekerasan, terutama yang terjadi di lingkungan rumah sendiri.***

Editor : Ayham

Sumber Berita: Antaranews.com

Berita Terkait

Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya
Reshuffle Prabowo Hari Ini? 8 Nama Pejabat Mencuat, Ada Jenderal TNI dan Kepala BNPB

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi

Berita Terbaru