JAKARTA – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menggelar audiensi dengan Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) Mabes Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo, SH, MH, pada Rabu (19/3/2025).
Dalam pertemuan itu, LAKI menyampaikan sejumlah gagasan dalam penguatan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Kami sangat mengapresiasi langkah Polri dalam memberantas korupsi sesuai dengan program Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto, yang dikenal dengan Asta Cita ke-7,” ujar Ketua Umum DPP LAKI, Burhanudin Abdullah, SH, Kamis (20/3/2025).
Burhanudin hadir bersama jajaran pengurus, di antaranya H.M Ali Anafia, SH, MBA, MSc, MSi, Glorio Sanen, SH, Henny Sumantri, SH, MH, Drs. Ali Lewi, Ir. Rosnawaty, MT, dan Ir. Yatty Maryati, MSc. Mereka disambut langsung oleh Irjen Pol Cahyono Wibowo, yang didampingi Kasubdit dan jajarannya.
Dalam pertemuan itu, Irjen Pol Cahyono menegaskan bahwa jajaran Kakortastipidkor Mabes Polri akan fokus pada pemberantasan dan pencegahan korupsi. “Sejak tahun ini, Kakortastipidkor bertanggung jawab langsung kepada Kapolri,” tuturnya.
Usulan Hari Anti Korupsi Indonesia
Salah satu gagasan utama yang disampaikan LAKI adalah penetapan 20 Mei sebagai Hari Anti Korupsi Indonesia. “Hari Anti Korupsi Sedunia sudah ada pada 9 Desember, tapi kita butuh satu hari khusus di tingkat nasional untuk terus mengingatkan bahaya laten korupsi,” jelas Burhanudin.
Selain itu, LAKI mengusulkan revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), terutama terkait klasifikasi sanksi bagi pelaku korupsi.
“Tidak semua koruptor bisa diperlakukan sama. Ada yang berasal dari swasta, ada yang dari pemerintahan, dan ada juga penegak hukum. Hukuman mereka seharusnya berbeda sesuai tingkat kewenangan dan tanggung jawabnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, LAKI juga mengusulkan agar narapidana korupsi ditempatkan di tahanan khusus, terpisah dari tahanan pidana umum. “Usulan ini sudah kami sampaikan sejak tiga tahun lalu kepada Presiden, DPR RI, Menkopolhukam, dan lembaga penegak hukum,” tambahnya.
Dorongan Revisi Perkap dan Verifikasi Pengaduan Masyarakat
Dalam pertemuan itu, LAKI juga menyoroti Peraturan Kapolri (Perkap) No. 06 Tahun 2019. Burhanudin menekankan perlunya penyidik lebih selektif dalam menangani pengaduan masyarakat (dumas).
“Setiap pengaduan harus diverifikasi dengan bukti awal yang cukup. Jangan sampai ada pemanggilan yang justru berdampak psikologis bagi masyarakat awam hukum,” kata Burhanudin. Menurutnya, aspek sosial, ekonomi, dan kemanusiaan harus dipertimbangkan dalam setiap proses hukum agar tidak terkesan kaku.
Kolaborasi Pencegahan Korupsi
Di akhir pertemuan, Burhanudin menyampaikan apresiasi kepada Kapolri melalui Kakortastipidkor yang telah menerima audiensi dan mendukung berbagai usulan LAKI.
“Dalam waktu dekat, kami akan berkolaborasi dengan Kortastipidkor Mabes Polri dalam upaya pencegahan korupsi, termasuk melalui sosialisasi kepada masyarakat,” pungkasnya.
Penulis : lazir
Editor : ameri













