Polri Klarifikasi: Tak Ada Aturan Baru Soal Penyitaan Kendaraan dalam Tilang

- Penulis

Kamis, 20 Maret 2025 - 02:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polri Klarifikasi: Tak Ada Aturan Baru Soal Penyitaan Kendaraan dalam Tilang. (Freepik)

Polri Klarifikasi: Tak Ada Aturan Baru Soal Penyitaan Kendaraan dalam Tilang. (Freepik)

RENTAK.ID – Ramai beredar di media sosial informasi yang menyebutkan bahwa polisi kini bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang terjaring tilang, khususnya bagi kendaraan dengan STNK mati lebih dari dua tahun.

Menanggapi kabar tersebut, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Direktur Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korlantas Polri, Brigjen Pol. Raden Slamet Santoso, menepis isu tersebut.

Ia menekankan bahwa tidak ada perubahan prosedur dalam penindakan pelanggaran lalu lintas, termasuk soal penyitaan kendaraan.

“Tidak benar kalau dibilang polisi bisa langsung menyita kendaraan hanya karena STNK mati dua tahun. Prosedur tilang masih tetap sama seperti sebelumnya,” jelas Brigjen Slamet saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/3).

Ia menjelaskan, memang benar STNK wajib disahkan setiap tahun. Namun jika pengendara kedapatan STNK-nya mati, petugas akan tetap memberikan surat tilang, bukan menyita kendaraan di tempat. Proses penyitaan kendaraan tidak diatur dalam konteks tilang biasa.

Lebih jauh, ia juga menanggapi rumor yang menyebut data kendaraan akan langsung dihapus jika STNK mati selama dua tahun.

Menurutnya, data kendaraan tidak akan dihapus secara otomatis. Penghapusan data kendaraan baru dilakukan atas permintaan pemilik, sesuai prosedur administrasi.

Terkait sistem tilang elektronik (ETLE), Brigjen Slamet juga menjelaskan mekanismenya. Pengendara yang terekam melanggar akan terlebih dahulu menerima surat konfirmasi, bukan langsung dikenai sanksi.

Bila pemilik kendaraan mengabaikan surat tersebut atau tidak menyelesaikan denda tilang, maka blokir sementara akan dikenakan pada data kendaraannya. Namun blokir itu akan dicabut begitu kewajiban diselesaikan.

“Semua ketentuan ini sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Tidak ada ketentuan baru soal penyitaan langsung,” tegas Brigjen Slamet.

Dengan klarifikasi ini, Korlantas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa konfirmasi dari sumber resmi.***

Editor : Ayham

Sumber Berita: Antaranews.com

Berita Terkait

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya
Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi
Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai
ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat
Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin
Pendaftaran Mitra MagangHub Ditutup 22 Oktober, Kemnaker Buka Layanan Konsultasi
BULOG Salurkan 53,5 Ton Beras SPHP ke 107 Koperasi Merah Putih, Bidik 8.000 Titik
Prabowo Rombak Kabinet Lagi! 7 Pejabat Baru Dilantik, Ini Daftar Lengkapnya

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 14:54 WIB

Ateng Sutisna Desak Evaluasi Karhutla: Jangan Biarkan Rakyat Terus Menanggung Dampaknya

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:16 WIB

Karhutla Terus Berulang, Hasto PDIP Soroti Alih Fungsi Hutan dan Lemahnya Mitigasi

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Bandara Riyadh Ditutup Imbas Serangan Houthi, Ini Hak Penumpang yang Wajib Dipenuhi Maskapai

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:24 WIB

ATR/BPN Buka Akses Peta Tanah Digital, Ini Informasi yang Bisa Dicek Masyarakat

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:27 WIB

Ateng Sutisna Minta Proyek Panas Bumi Flores Ditunda jika Keselamatan Warga Tak Terjamin

Berita Terbaru