JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.
Ia juga menegaskan bahwa pembayaran THR harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil.
Ketentuan ini telah dituangkan dalam Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang ditujukan kepada seluruh kepala daerah, termasuk gubernur, wali kota, dan bupati di seluruh Indonesia.
“THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan (Idul Fitri). Pembayaran harus penuh dan tidak boleh dicicil. Saya meminta seluruh perusahaan untuk mematuhi aturan ini,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kemnaker, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Surat Edaran Disampaikan ke Kepala Daerah
Untuk memastikan kebijakan ini dipatuhi, Kemnaker telah mengedarkan surat edaran kepada seluruh gubernur agar diteruskan kepada bupati dan wali kota di wilayah masing-masing.
Yassierli menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki peran penting dalam mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar hak-hak pekerja terpenuhi.
“Hari ini, Kemnaker telah menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2025 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Surat ini kami tujukan kepada para gubernur agar diteruskan kepada bupati dan wali kota di wilayah masing-masing,” jelasnya.
Posko THR 2025 Didirikan
Sebagai langkah pengawasan dan penegakan aturan, Kemnaker juga meresmikan posko tunjangan hari raya (THR) 2025 di Gedung B Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan.
Posko ini akan menjadi pusat layanan bagi pekerja yang membutuhkan konsultasi atau ingin mengadukan pelanggaran terkait pembayaran THR.
“Sejalan dengan penerbitan surat edaran ini, saya juga meresmikan posko THR 2025 di kantor Kemnaker. Posko ini berfungsi sebagai pusat layanan bagi pekerja yang ingin berkonsultasi atau melaporkan pelanggaran pembayaran THR,” ujar Yassierli.
Menaker berharap, dengan adanya posko THR, pekerja dapat lebih mudah mengakses informasi dan menyampaikan keluhan apabila ada perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya sesuai aturan.
Pemerintah, melalui Kemnaker, juga berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan dan memastikan pekerja mendapatkan haknya sesuai ketentuan yang berlaku.**












