JAKARTA – Anggota Komisi VIII DPR, Selly Andriyana Gantina, menekankan pentingnya pesantren ramah lingkungan dan perlindungan anak dalam sistem pendidikan agama.
Dalam sebuah diskusi, ia mengungkapkan bahwa masih banyak stigma di masyarakat mengenai pendidikan agama yang dianggap sebagai pilihan kedua setelah sekolah negeri.
“Orang tidak pernah tahu bahwa SMA terbaik di Indonesia justru berasal dari madrasah, seperti MAN Insan Cendekia. Ini menunjukkan bahwa pendidikan agama tidak boleh dipandang sebelah mata,” kata Sally dalam diskusi dengan tema Mengawal Komitmen Kementerian Agama Dalam Penerapan Kebijakan Pesantren Ramah Anak yang digelar Ruang PPIP Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis (6/3/2025).
Menurut Selly, regulasi yang mengatur pesantren sebenarnya sudah ada, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Namun, ia menilai masih ada banyak hal yang perlu diperjelas, terutama terkait perlindungan anak di lingkungan pesantren.
“Apakah regulasi ini sudah cukup spesifik dalam mengatur perlindungan anak? Itu yang harus kita kaji kembali,” tegasnya.
Selain regulasi, Selly juga menyoroti isu pengawasan pesantren, terutama yang tidak memiliki izin resmi. Ia menekankan bahwa pengawasan terhadap lembaga pendidikan agama harus lebih ketat dan berkelanjutan.
“Kasus-kasus kekerasan di pesantren yang mencuat belakangan ini tidak bisa digeneralisasi. Kekerasan bisa terjadi di mana saja, bukan hanya di lingkungan pendidikan agama. Yang terpenting adalah bagaimana kita memastikan adanya pengawasan dan regulasi yang jelas,” paparnya.
Politisi PDIP ini juga menekankan pentingnya pelatihan bagi pengelola pesantren agar metode pendidikan yang diterapkan tidak mengarah pada kekerasan.
“Ada anggapan bahwa kekerasan di pesantren itu hal yang lumrah untuk membentuk karakter santri. Ini perlu diubah. Kementerian Agama harus mengambil peran dalam memberikan pendidikan dan pelatihan kepada pengelola pesantren,” katanya.
Selly juga mengkritisi minimnya dukungan pemerintah daerah terhadap pendidikan agama. Berbeda dengan sekolah negeri yang dikelola oleh pemerintah daerah, pesantren dan madrasah sepenuhnya berada di bawah Kementerian Agama, sehingga anggarannya bergantung pada kebijakan pusat.
“Banyak guru madrasah swasta yang hanya mendapatkan honor Rp200-300 ribu per bulan, itu pun bergantung pada dana BOS. Ketika ada efisiensi anggaran, mereka yang paling terdampak,” ungkapnya.
Ia pun menegaskan bahwa negara harus lebih berpihak pada pendidikan agama dan memastikan keberlangsungan pesantren yang ramah anak.
“Tanpa pesantren, kita mungkin akan lebih tertinggal. Oleh karena itu, regulasi yang dibuat ke depan harus benar-benar melindungi santri dan memastikan pendidikan agama tidak diperlakukan sebagai kelas dua,” pungkasnya.***
Penulis : lazir
Editor : ameri












