JAKARTA – Seorang guru Sekolah Dasar Islam Terpadu (SD IT) Mutiara di Kabupaten Banjarnegara, Novi Citra Indriyani, diduga mengalami pemecatan secara sepihak oleh pihak sekolah.
Kasus ini menuai kecaman dari Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), yang menilai keputusan tersebut tidak adil dan berpotensi melanggar berbagai regulasi terkait perlindungan profesi guru.
“Bagi kami, yang dialami Ibu Novi merupakan tindakan diskriminatif. Berpotensi melanggar UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, serta Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Guru dan Tenaga Kependidikan,” ujar Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri, Minggu (23/2/32025).
Dugaan pemecatan ini diduga kuat berkaitan dengan aktivitas Novi sebagai vokalis band Sukatani. Salah satu lagu band tersebut berjudul “Bayar, Bayar, Bayar” memiliki lirik yang mengkritik institusi kepolisian, yang disinyalir menjadi pemicu tekanan terhadap pihak sekolah.
Sebagai organisasi profesi guru, P2G menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 42 UU Guru dan Dosen, mereka memiliki kewenangan untuk mengadvokasi guru yang mengalami ketidakadilan. P2G pun mengeluarkan empat rekomendasi terkait kasus ini.
Pertama, P2G mengecam keputusan sekolah yang memecat Novi. Menurut Iman, sanksi kepada seorang guru harus dilakukan sesuai prosedur, seperti pemberian surat peringatan bertahap.
“Biasanya ada surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga sebelum sanksi berat dijatuhkan. Jika benar Novi adalah Guru Tetap Yayasan (GTY), maka sekolah harus memenuhi tahapan tersebut,” jelasnya.
Kedua, P2G menyoroti hak perlindungan guru sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017. Guru memiliki hak atas perlindungan profesi, hukum, kesehatan dan keselamatan kerja, serta hak kekayaan intelektual. “Bu Novi adalah guru kreatif yang aktif di bidang seni. Ini seharusnya diapresiasi, bukan malah diberangus,” tegas Iman.
Iman juga mengkritisi dugaan penghapusan lagu “Bayar, Bayar, Bayar” dari berbagai platform musik. “Jika lagu tersebut dihapus karena tekanan pihak tertentu, ini berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual guru yang dijamin oleh undang-undang,” lanjutnya.
Ketiga, P2G mendesak Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) untuk memanggil pihak sekolah guna mengklarifikasi kasus ini. “Publik berhak tahu alasan di balik pemecatan ini. Apalagi setelah kasus serupa di Konawe Selatan, Kemdikbudristek sudah memiliki MoU dengan Polri mengenai perlindungan guru,” tambahnya.
P2G juga meminta Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Komnas HAM untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran hak asasi manusia dalam kasus ini.
“Komnas HAM harus memastikan hak-hak guru tidak diinjak-injak oleh pihak manapun,” kata Iman.
Keempat, P2G menegaskan bahwa kasus seperti ini tidak boleh terulang. Iman mencontohkan kejadian serupa yang menimpa Sabil, seorang guru di Cirebon, yang dipecat karena mengkritik Gubernur Jawa Barat kala itu, Ridwan Kamil. “Pola yang sama terus terjadi. Pihak ketiga yang dikritik menekan sekolah hingga berujung pemecatan,” ujarnya.
P2G berharap sekolah, yayasan, dan pemerintah belajar dari kasus ini agar tidak bertindak diskriminatif dan sewenang-wenang terhadap profesi guru. Guru harus merasa aman dalam menjalankan tugas mulianya.
“Profesi guru adalah profesi yang terhormat (officium nobile), dan negara harus memastikan mereka mendapat perlindungan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Iman.
Penulis : amanda az
Editor : ameri













