JAKARTA – Berbagai persoalan layanan BPJS Kesehatan kembali disorot. Mulai dari lamanya proses aktivasi peserta, pasien gawat darurat yang ditolak rawat inap, hingga kendala yang dihadapi lansia dalam menggunakan aplikasi JKN.
Anggota Komite III DPD RI dari Jawa Barat, Agita Nurfianti, menyuarakan aspirasi masyarakat yang ia temui langsung di lapangan.
Ia mempertanyakan sejumlah kebijakan BPJS Kesehatan yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada kebutuhan peserta, terutama dalam hal akses layanan yang cepat dan merata.
Agita mempertanyakan mengapa aktivasi bagi peserta baru maupun yang ingin mengaktifkan kembali keanggotaannya membutuhkan waktu hingga 14 hari, sementara di beberapa daerah justru bisa langsung aktif.
“Ketika saya kunjungan kerja ke Denpasar, ada kebijakan khusus yang memungkinkan aktivasi BPJS langsung aktif. Nah, kenapa kebijakan ini tidak diterapkan di seluruh daerah? Masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan tentu berharap bisa langsung mendapatkan haknya tanpa harus menunggu lama,” ujarnya.
Agita menyoroti persoalan keterbatasan ruang rawat inap di rumah sakit. Menurutnya, banyak pasien yang ditolak dengan alasan ruang penuh, padahal faktanya masih ada kamar kosong.
Bahkan, ada pasien yang dinyatakan tidak membutuhkan rawat inap oleh satu rumah sakit, tetapi saat dirujuk ke rumah sakit lain, langsung masuk ICU dan akhirnya meninggal dunia.
“Apakah ini kebijakan dari rumah sakit atau ada aturan tertentu dari BPJS? Kenapa ada pasien yang dinyatakan ‘green’ atau tidak butuh rawat inap di satu rumah sakit, tetapi di rumah sakit lain justru dinyatakan gawat darurat dan harus segera dirawat?” tanyanya.
Agita juga menyoroti kasus pasien yang dipulangkan sebelum benar-benar sembuh hanya karena aturan tertentu dalam sistem BPJS. Ia menerima aspirasi dari warga yang mengaku hanya dirawat tiga hari meskipun kondisinya masih membutuhkan perawatan lebih lanjut.
“Apakah ada batasan hari untuk pasien rawat inap yang menggunakan BPJS? Ataukah seharusnya pasien dirawat hingga benar-benar pulih?” lanjutnya.
Agita menyinggung kendala yang dihadapi lansia dalam menggunakan aplikasi JKN untuk mendaftar layanan kesehatan. Menurutnya, banyak lansia yang tidak memiliki perangkat atau kemampuan untuk mengakses aplikasi tersebut, sehingga berisiko ditolak saat ingin berobat.
“Saya menemukan sendiri seorang bapak tua yang ditolak di klinik karena tidak mendaftar lewat aplikasi JKN. Jika memang wajib, bagaimana dengan lansia yang tidak paham teknologi atau tidak punya perangkat yang memadai? Harus ada kebijakan yang mempermudah mereka,” tegasnya. ****
Penulis : lazir
Editor : ameri













