DKPP Akan Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik 2024, KPU dan Bawaslu Dinilai Patuh Namun Belum Sepenuhnya Aman

- Penulis

Kamis, 30 Januari 2025 - 04:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024 (dok. dkpp)

Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024 (dok. dkpp)

JAKARTA – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera merilis Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu (IKEPP) tahun 2024 dalam acara Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024 yang akan digelar di Jakarta pada Kamis (30/1/2025).

Sekretaris DKPP, David Yama, menjelaskan bahwa indeks ini merupakan hasil survei yang dilakukan sepanjang tahun 2024 di 38 provinsi guna mengukur tingkat kepatuhan terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Untuk pertama kalinya, DKPP akan mengungkapkan hasil IKEPP yang mencakup seluruh wilayah Indonesia,” ujar David dalam keterangannya pada Rabu (29/1/2025).

Menurut David, IKEPP menjadi inovasi penting DKPP pada tahun 2024, dengan penelitian yang difokuskan pada penyelenggara Pemilu di tingkat provinsi sebelum nantinya diperluas ke tingkat kabupaten/kota.

Dari hasil survei tersebut, DKPP menemukan bahwa tingkat kepatuhan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat provinsi tergolong patuh. Namun, David menegaskan bahwa kepatuhan tersebut belum bisa dikategorikan sebagai kondisi yang sepenuhnya aman.

“Hasil lebih rinci akan disampaikan dalam acara Ekspos IKEPP DKPP Tahun 2024,” jelasnya.

Lebih lanjut, David menerangkan bahwa IKEPP berfungsi sebagai instrumen pengukuran kuantitatif dan kualitatif untuk memetakan kepatuhan terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Indonesia.

“Nantinya, Ekspos IKEPP 2024 akan dihadiri oleh Ketua Komisi II DPR, Wakil Menteri Dalam Negeri, serta perwakilan dari Bappenas,” ungkapnya.

David juga menyoroti bahwa pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu masih menjadi tantangan besar dalam membangun demokrasi di Indonesia. Bahkan, permasalahan ini telah dimasukkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

“Karena itu, keberadaan IKEPP sangat penting untuk memetakan sejauh mana kepatuhan etik para penyelenggara Pemilu di seluruh Indonesia,” pungkas David.

 

Penulis : reni dn

Editor : regardo

Berita Terkait

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR
Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029
IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan
GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK
Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa
HUT ke-25 Demokrat, AHY Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo
Ruslani Dapat Nomor Urut 3 di Pilkades Sukadanau, Usung Perubahan Total
AHY Dukung Prabowo Tutup Kebocoran Negara, Kekayaan yang Diselamatkan Harus Kembali ke Rakyat

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Deddy Sitorus Bicara Putusan MK soal Gibran, Singgung Hak Angket DPR

Minggu, 27 September 2026 - 10:34 WIB

Ansufri Sambo Pimpin Partai Ummat, Kepengurusan Baru Siapkan Mesin Politik Menuju Pemilu 2029

Jumat, 25 September 2026 - 19:23 WIB

IPW Soroti Sidak Lapas Cibinong, Ombudsman Dinilai Melampaui Kewenangan

Jumat, 18 September 2026 - 14:39 WIB

GKSR Usulkan Ambang Batas Parlemen 1 Persen, Nilai PT 5 Persen Bertentangan dengan Putusan MK

Selasa, 15 September 2026 - 05:56 WIB

Prabowo Lantik Suahasil Nazar sebagai Menteri Keuangan, Gantikan Purbaya Yudhi Sadewa

Berita Terbaru